Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin berlangsung alot. Kedua pihak belum menemukan kesepakatan untuk berpisah. Risty ngotot untuk bercerai, sementara Stu enggan mengucapkan talak. Bahkan, sidang mediasi yang digelar dua kali pun kembali ditunda.
Kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman menuturkan bahwa Stuart menyetujui gugatan cerai yang diminta kliennya. Hanya saja, Stu meminta syarat khusus sebelum menyetujui perceraian.
Advertisement
"Hakim meminta kami para kuasa hukum untuk membuat kesepakatan. Stu tetap pada keinginan tak ingin bercerai, kalau pun cerai ada kesepakatan yang harus dibicarakan," kata Ina Rachman di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Dengan syarat yang diajukan Stu, Ina mengaku masih pikir-pikir. Apalagi, Risty juga belum tahu isi kesepakatan yang diajukan suaminya tersebut.
"Stu masih ingin lanjutkan pernikahan. Tapi Stu juga sadar kalau orang tidak mau jadi istrinya lagi ya gimana? Tapi dia mau ada syaratnya, belum bisa saya sampaikan. Risty saja belum tahu," tutur Ina Rachman.
Rencananya, sidang mediasi yang akan dilakukan pada Jumat (12/10/2015) mendatang, Ina akan membawa Risty untuk kembali melakukan mediasi.
"Untuk kesepakatan nanti dulu, sidang Jumat nanti kalau Risty sehat, akan kami bawa," tandasnya.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasannya, Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)