Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan telah banyak notaris yang menyatakan kesiapannya untuk berkantor di BKPM untuk mendukung layanan perizinan investasi 3 jam yang menjadi program baru BKPM.
"Sudah ada 30 notaris yg bersedia berkantor di BKPM," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/9/2015).
Dia menjelaskan, notaris ini bukan direkrut oleh BKPM, melainkan hanya bertugas dalam pengurusan akte perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. "Kami tidak mengangkat notaris, tetapi kami mengundang," lanjutnya.
Nantinya dari 30 notaris tersebut, akan diseleksi hingga tersisa dua notaris yang akan di tempatkan di kantor BKPM. Franky menjelaskan, tidak perlu banyak notaris karena proses notaris hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
"Iya nanti ada seleksi notaris. Prinsipnya, kami akan menempatkan 2 notaris yang ada di BKPM. Tapi 30 notaris lebih yang berminat, yang akan diseleksi dua," kata dia.
Dalam seleksi notaris ini, Franky menyatakan pihaknya mengandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ini karena notaris berada di bawah kementerian tersebut.
"Dalam konteks ini kami tidak sendiri, kami koordinasi dengan Kemenkum HAM. Karena notaris pembinaanya adalah Kemenkum HAM, dan sedang dalam proses. Minggu depan kita berikan kepastian (2 notaris yang ditempatkan di kantor BKPM)," tandasnya.
Untuk diketahui, BKPM telah mengeluarkan program percepatan izin investasi menjadi 3 jam. Program tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian nasional. Dengan begitu, para investor pun tertarik untuk menanamkan modalnya.
Franky Sibarani mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang melemah kepastian hukum merupakan hal utama yang dibutuhkan pelaku usaha. "Dalam perlambatan ekonomi seperti sekarang dan melemahnya ekonomi global kita perlu kepastian hukum, salah satunya 3 jam," tuturnya.
Sejalan dengan itu, investor juga diberi kemudahan dalam hal pengurusan usaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang selama ini butuh waktu panjang.
Caranya, para investor bisa memanfaatkan kawasan industri. Jadi, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah sekaligus.
"Kita coba di kawasan industri tertentu ada izin prinsip yang didapatkan 3 jam. Dia datang kawasan yang ditetapkan, dia deal tanah, beli semen, tapi izinnya jalan, berjalan sambil diurus," jelasnya. (Dny/Gdn)
BKPM Tempatkan 2 Notaris Bantu Pelayanan Izin Investasi 3 Jam
Dalam seleksi notaris, BKPM akan mengandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
diperbarui 12 Okt 2015, 15:10 WIBKepala BKPM Franky Sibarani (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemegang Saham Bakrie & Brothers Restui Private Placement Rp 855 Miliar
Cara Menjaga Kesehatan Mental: Panduan Lengkap untuk Hidup Seimbang
PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Dirjen Pajak
350 Quote Bisnis Inspiratif untuk Memotivasi Pengusaha
Cara Membuat Dimsum Ayam Udang: Resep Lengkap dan Tips Jitu
Sempat Hiatus, Alma Margana Comeback Lewat Single Cintaku Runtuh yang Menceritakan soal Patah Hati
VIDEO: Hilux Terjang Motor dan Mobil di Cipondoh Tangerang, 10 Kendaraan Rusak dan 3 Luka
Bank Mandiri Gandeng Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Donasi dan Layanan Filantropi
Soal RUU Jasa Konstruksi, Apa Saja yang Krusial?
Ali Syakieb Unggah Aura Kemenangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Picu Komentar Warganet
350 Quote Bersyukur yang Menginspirasi untuk Hidup Lebih Baik
Prabowo Mengaku Bandel saat Sekolah: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru