Tembakau Gorila Kini Masuk Daftar Narkoba Jenis Baru

Tembakau Super cap Gorilla atau tembakau gorilla kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Okt 2015, 15:14 WIB
Tembakau Super cap Gorilla atau tembakau gorilla kini masuk dalam daftar narkona jenis baru. (BNN)

Liputan6.com, Jakarta - Tembakau Super cap Gorilla atau tembakau gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru. Tambakau tersebut belakangan marak disalahgunakan sebagai obat penenang.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengungkap, Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN menemukan tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid.

"Jenisnya Synthetic Cannabinoid. Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic," jelas Slamet kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/8/2015).

(Baca: Daftar 36 Narkoba Jenis Baru Temuan Laboratorium BNN)

Menurut Slamet, narkoba tersebut disebut tembakau gorila karena pemakai merasa tertiban gorila setelah mengisapnya. "Testimoni pemakai setelah pakai seperti ditimpa gorila, setelah itu ada efek halusinogen," beber Slamet.

"Selain itu, efeknya juga bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas makan. Bisa juga bikin ketergantungan," imbuh dia.

Sampel tembakau gorila itu, sambung dia, didapat BNN dari seputar Jakarta. Saat ini, penindakan terhadap pengedar dan pemakai tembakau jenis baru ini terkendala payung hukum, karena belum ada undang-undang yang mengatur terkait peredaran tembakau gorila ini.

"Kita mengusulkan kepada Kemenkes, agar temuan Tembakau Super cap Gorilla masuk lampiran undang-undang nakortika sehingga tembakau itu diakui sebagai barang narkotika. Karena belum ada undang-undangnya, jadi enggak bisa dilakukan tindakan hukum," pungkas Slamet. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya