Liputan6.com, Jakarta - Darurat kabut asap telah ditetapkan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan akibat pembakaran lahan hutan. Untuk mengatasi kejadian serupa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar setiap kepala daerah segera mengambil langkah-langkah tegas mengantisipasi kebakaran lahan.
Salah satu langkah yang perlu diambil, yakni gubernur dan walikota harus segera menginvetarisir kepemilikan lahan hutan. Selain itu, kata Tjahjo, soal perizinan harus juga ditambah kreterianya untuk penyiapan sarana antisipasi kebakaran lahan.
"(Kepala daera) juga harus meninjau ulang terhadap Peraturan Gubernur yang memperbolehkan pembakaran (lahan) oleh petani," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, para pemerintah daerah juga harus intens berkoordinasi dengan penegak hukum setempat. Pemda juga kemudian arus mempertegas regulasi yang menunjang bersama otoritas terkait.
"Lalu perbanyak pembuatan sumur bor dan embung. Tingkatkan koordinasi dengan Kepolisian serta Departemen Kehutanan dan instrusikan kepada para camat dan kepala desa, ditambah pengawasan keliling diintensifkan," ucap Tjahjo.
Sudah beberapa bulan terakhir sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan diselimuti kabut asap akibat pembakaran lahan hutan. Bahkan, kabut asap tersebut sudah menelan korban jiwa, dari balita sampai orang dewasa. Mereka meninggal karena terkena infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kabut asap tersebut. Termasuk dari Kepolisian juga sudah menetapkan tersangka, baik individu maupun korporasi, atas pembakaran lahan hutan di Sumatera dan Kalimantan. (Osc/Mut)
Mendagri Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Pergub Pembakaran Lahan
Darurat kabut asap telah ditetapkan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan akibat pembakaran lahan hutan.
diperbarui 12 Okt 2015, 16:58 WIBMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi pernyataan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya
6 Fakta Kim Sae Ron Meninggal di Usia 24 Tahun, Sempat Ganti Nama dan Siap Buka Kafe
Arti Casual: Memahami Gaya Santai yang Trendi
Tidak Puas Patrick Dorgu, Manchester United Bidik Bintang Muda Barcelona
Tak Melulu Makanan, Berikut Oleh-Oleh Khas Sumatera Barat yang Wajib Dibawa Pulang
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Lowongan Asesor Dosen dari LLDikti
Pesan Pedas Hotman Paris untuk Razman Nasution: Pulang Saja, Kariermu Sudah Tamat!
Waspada! Ternyata Begini Cara Customer Service Palsu Jerat Korbannya
Cara Belajar Efektif: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kemampuan Belajar
Arti Bunga Mawar Biru: Simbol Misteri dan Keajaiban
Lontong Enak dan Padat Tanpa Panci Kukusan, Cukup Pakai Rice Cooker
Tak Turuti Perintah Pria Tak Dikenal, Pemotor di Tangerang Justru Dianiaya