Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan mengambil sikap soal revisi Undang Undang KPK yang diusulkan DPR RI. Menurut Luhut, pemerintah masih menunggu format revisi tersebut. Pemerintah, lanjut Luhut, sejauh ini baru mengetahui usulan tersebut secara umum.
"Yang kita tahu ada 3 hal pokok, pertama adalah menyangkut SP3. Menurut ketua MA, kami konsultasi itu melanggar HAM, karena orang yang sudah meninggal, stroke, masa perkaranya tetap berjalan. Kita mau buat pendulum ini ada di tengah, jangan kita punya satu organisasi yang ekstrem. Kedua, bagaimanapun KPK harus punya pengawas, bisa ditunjuk oleh pemerintah," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (12/10/2015).
"Ketiga, masalah penyadapan, dilakukan setelah ada alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi, setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas. Sehingga ngga ada semena-mena atau hal di luar kontrol. Terakhir, soal penyidik independen. Ini usulan, kita coba exercise, sepanjang itu diaudit kualifikasinya," lanjut Luhut.
Dari 4 poin yang menjadi inti revisi UU KPK, menurut Luhut, Presiden tetap mengisyaratkan agar tidak ada pasal yang mengarah pada pelemahan KPK. Namun, semua kembali kepada DPR sebagai pihak yang mengajukan usulan revisi tersebut.
"Kita mau lihat resminya dulu, kita mau baca dulu. Logika saya saja, sebenarnya masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar. Arahan Presiden, Presiden tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK tetap sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucap dia.
Terkait adanya perubahan dan maksud tujuan Pasal 5 yang mengatur usia lembaga tersebut hanya 12 tahun, Luhut mengaku tidak mengetahui revisi tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui 4 poin yang menjadi inti dari revisi. "Tidak ada konteks di luar 4 konteks yang saya sebutkan. Sampai hari ini, saya tidak tahu," kata dia.
Mengenai aturan penyadapan yang ikut di revisi, Luhut menilai aturan penyadapan merupakan hal wajar dan memang perlu diatur. Namun demikian, ia menilai penyadapan tidak sampai harus meminta izin pengadilan.
"Di mana-mana juga tidak ada prosedur penyadapan semena-mena, pasti ada prosedurnya. Tapi tidak perlu izin pengadilan," pungkas Luhut. (Ron/Sun)
Advertisement