Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik disebut pernah memerintahkan anak buahnya untuk memusnahkan seluruh kuitansi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Jero dituduh kerap menggunakan DOM untuk keperluan pribadi, bukan kepentingan dinas.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih yang dihadirkan sebagai saksi.
Luh Ayu yang pernah diperiksa penyidik KPK menceritakan soal perintah pemusnahan kuitansi itu. Menurut dia, hal tersebut terjadi saat Jero Wacik akan mengakhiri jabatannya sebagai Menbudpar pada era pemerintahan SBY tahun 2009.
Awalnya, ia mengaku ditegur oleh Jero Wacik ketika ingin memperbanyak laporan pertanggung jawaban penggunaan dana operasional menteri.
"Tapi beliau bilang 'Kalau kamu sudah membuat pertanggungjawaban, buat apa bikin begitu? Kan saya sudah mau pergi. Jadi nggak ada gunanya'," ujar Luh Ayu menirukan pernyataan Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Jadi atas perintah beliau saya laksanakan, dihancurkan," lanjut dia.
Luh Ayu juga menyatakan, bahwa DOM kerap digunakan Jero Wacik untuk keperluan pribadinya. Ia masih ingat, salah satu yang digunakan adalah untuk tiket pesawat berpergian keluarga Jero Wacik.
"Masalah tiket, baik ibu dan anak pasti merinci biaya yang dibutuhkan ini minta melalui DOM. Pada saat itu Bapak meminta dari DOM juga jadi ngambil dari situ. Yang jelas Bapak meminta uang Rp 25 juta dengan travel Bapak," tutur Luh Ayu.
Jero Wacik yang telah ditahan KPK didakwa menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai menteri pada 2008-2011. Dari perbuatannya ini, negara diduga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 miliar.
Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Ndy/Ali)
Mantan Anak Buah Sebut Jero Wacik Minta Kuitansi DOM Dimusnahkan
Jero dituduh kerap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi, bukan untuk kepentingan dinas.
diperbarui 12 Okt 2015, 19:41 WIBEks Menteri ESDM Jero Wacik saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Ngeslow Syaikh Abu Hasan As-Syadzili saat Ada Orang Fanatik Ngadu Banyak Maksiat di Dunia, Diceritakan Gus Baha
3 Penyebab Inkonsistensi Juventus Bersama Thiago Motta Musim Ini
Makna hingga Arti Dalam Setiap Gerakan Tari Saman Khas Aceh
Horor Sore di Cipondoh: Truk Ugal-ugalan Seruduk Banyak Korban
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Perubahan Pentingnya?
Camat Hingga Kades Dikumpulkan Bahas Pilkada Rohil, Polisi Soroti Netralitas ASN
Lee Yong Dae Senang Bisa Berpasangan dengan Hendra Setiawan di BDMNTN-XL
Jelang Bulan Pencoblosan Pilkada Garut 2024, Polisi Kembali Sweeping Puluhan Preman Jalanan
Bareskrim Tegaskan Serius Tutup Semua Jalur Masuk Narkoba
Cawalkot Respati Dampingi Jokowi Salat Jumat di Masjid Bersejarah Mangkunegaran
Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam
JTrust Bank Catat Pertumbuhan Laba 19,22 Persen di Kuartal III 2024, Ini Penyebabnya