Saksi Kasus Korupsi Dana Swakelola DKI Dicecar Soal Dana Rp 1,4 M

Amir menjelaskan, dari 4 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan hanya 1 saksi yang hadir.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Okt 2015, 01:32 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejakasaan Agung (Kejagung) mempercepat pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola, di Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. Penyidik memeriksa 4 saksi untuk tersangka Pamudji.

"Hari ini 4 orang saksi diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara tersangka Pamudji," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Ia menjelaskan, dari 4 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan hanya 1 saksi yang hadir yakni ‎Direktur PT Wibawa Tata Rizky, Suyadi. Sementara 3 saksi lain mangkir dari panggilan. Yaitu Direktur PT Blessing Karya Mandiri, ‎Direktur PT Yadhi Sentan dan Direktur PT Malaka Jaya Indah.

"Saksi Suyadi diperiksa soal kronologis pengerjaan, pemeriliharaan oprasional infrastruktur banjir senilai Rp 1.477.413.476. Direktur lain tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan (mangkir)," tutup Amir.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu tersangka Wagiman selaku Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air DKI Jakarta, yang dulunya sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 sampai Agustus 2013.

Tersangka kedua, Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya mejabat Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 sampai April 2013.

Tersangka lainnya, Pamudji selaku Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat. Di mana yang bersangkutan saat itu menjabat Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 sampai Desember 2013. (Rmn/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya