Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri hari ini, Selasa. Namun kali ini, pria yang akrab disapa Taufiq itu bukan diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, melainkan diperiksa sebagai saksi pelapor.
Pemeriksaan Taufik merupakan langkah tindak lanjut dari pihak kepolisian, yang menerima laporan balik Taufik yang melaporkan Hakim Sarpin, karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dirinya sebagai pejabat negara. Taufik pun akan datang.
"Surat panggilan nomor S.PGL/2093/X/2015/2015/DITTIPIDEKSUS sudah kami terima. Besok saya akan mendampingi pemeriksaan Pak Taufiq sebagai saksi pelapor," kata kuasa hukum Taufik, Dedy J Syamsudin di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara. Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya kuasa hukum Pak Taufiqurrohman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis 1 Oktober 2015 lalu.
Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin jera dengan ancaman 6 tahun penjara. Sebab bila hanya pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.
Dedi menambahkan, kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin. Tapi Taufiq menahan diri untuk menunggu iktikad baik dari Sarpin. (Mvi/Rmn)
Laporkan Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Diperiksa Hari Ini
Taufiqurrohman Syahuri melaporkan Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
diperbarui 13 Okt 2015, 06:59 WIBKomisioner KY Taufiqurrohman Syahuri usai menjalani pemeriksaan di Subdit II Bareskrim, Jakarta, Senin (28/9/2015). Taufiqurrohman akan melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi dengan tuduhan pencemaran nama baik.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Seruan Bumi kepada Umat Manusia, Pengingat sebelum Kematian di Akhir Zaman
Black Friday! Dapatkan Diskon hingga 70 Persen
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dibantai 0-4, Rekor Kekalahan The Citizens Makin Panjang
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya