Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menilai, KPK bisa memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3 karena penyidiknya juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
"Kenapa SP3? ya kan orang KPK kan manusia biasa bisa salah, contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta di SP3 juga. Masak ketua KPK minta SP3, tapi KPK tidak bisa, tidak adil kan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Pria yang kerap disapa JK itu menjelaskan, revisi UU KPK membicarakan masalah teknis, bukan masalah prinsip. Untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
"Tentu tergantung DPR, tapi maksudnya revisi itu kan lebih tentang teknis, ya teknis pelaksanaan bukan prinsip, tentang korupsi mau dibebaskan, tidak," ujar dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK. (Mvi/Rmn)
JK: Masak AS dan BW Minta SP3, Tapi KPK Tidak Bisa?
Dia mengatakan, untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
diperbarui 13 Okt 2015, 07:46 WIBWakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Pertambangan di Auditorium BPPT di Jakarta, Senin (10/8/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Nurul Qomar yang Meninggal Dunia, Pelawak 4 Sekawan yang Pernah Jadi Wakil Rakyat di Senayan
KPU Sebut Hari Ini Ada 21 Daerah Menetapkan Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Ciri DBD pada Dewasa: Kenali Gejala dan Penanganannya
Penyebab dan Gejala Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diderita Komedian Nurul Qomar
Ciri Teks Nonfiksi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mengidentifikasi
Kenalin PT BUMN, Perusahaan yang Bakal Kelola Tambang PBNU
6 Potret Sinta Mutiara Dikaruniai Anak Pertama, Keponakan Baru Indah Permatasari
Puluhan Website Pemerintah India Arahkan Pengguna ke Situs Penipuan, Kok Bisa?
Jangan Bentak Anak Difabel, Mereka Ahli Surga yang Berjalan di Atas Bumi Kata Buya Yahya
Top 3 News: Satu Keluarga di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan
6 Fakta Menarik Gunung Bubut, Sisa Gunung Api Purba di Soreang Bandung
Apa Itu Fleksibel: Pengertian, Manfaat, dan Tips Meningkatkannya