Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai, permasalahan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan masalah yang diciptakan sendiri. Karena, Komisi II telah memberikan masukan terkait pelaksanaan pilkada serentak.
"Undang-Undang itu tidak pernah ada yang memuat minimal 2 pasangan, calon tapi KPU menafsirkan sendiri. Undang-Undang hanya kenal dengan namanya istilah pemilihan tapi menurut KPU pemilihan itu harus 2 pasangan calon," ujar Arteria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Arteria mengungkapkan, permasalahan calon tunggal di suatu daerah seharusnya tidak perlu dibawa sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah permasalahkan kemarin saat kita bikin PKPU tapi tetap dimasukan ke PKPU tanpa pengetahuan kita. Harusnya kemarin tidak juga perlu di MK kan, tidak ada yang salah dengan undang-undang," ujar dia.
"Saya hanya katakan, turunan di PKPU lah yang bermasalah. Pasal 89 a ayat 3 ini yang bermasalah, yang merepotkan semua termasuk kementerian dalam negeri dan DPR," sambung Arteria
Dia mengungkapkan, ukuran sebuah demokrasi tidak dilihat dari jumlah pasangan calon tetapi pada substansi demokrasi itu sendiri, yaitu penyaluran hak politik dari warga negara.
Arteria menyayangkan langkah KPU yang tidak siap mengantisipasi kuatnya salah satu calon kepala daerah, sehingga membuat lawan politik dari salah satu calon dapat menunda pelaksanaan pilkada serentak.
"Apakah KPU tahu di beberapa bagian kabupaten/kota untuk cari 2 pasangan itu sulit harus kita akomodir? Apakah fakta 3 daerah terjadi kejahatan demokrasi dengan sengaja atau itu gambaran objektif politik lokal yang harus kita lindungi," tegas Arteria. (Mvi/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Arteria DPR: KPU Tafsirkan Sendiri Pasangan Calon Pilkada Harus 2
Arteria menyayangkan langkah KPU yang tidak siap mengantisipasi kuatnya salah satu calon kepala daerah.
diperbarui 13 Okt 2015, 08:47 WIBPelapor kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK Amir Hamzah (kanan) memberikan pendapatnya disaksikan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan (tengah) dan Aktivis Iwan Piliang dalam diskusi di Jakarta, Kamis (8/10/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panjat Tebing Ala Young K: Manfaatnya Banyak untuk MyDay yang Ingin Turunkan Berat Badan
Dishub Jakarta Rekayasa Lalin di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk Imbas Proyek MRT Fase 2
Sebutkan Tujuan Dua Organisme Melakukan Kompetisi: Memahami Interaksi dalam Ekosistem
Alasan Penyidik Antikorupsi Hentikan Upaya Penangkapan Yoon Suk Yeol
Tarif Tol Trans Jawa Diskon 10 Persen Sampai Besok Pagi
Pemprov Jabar Rilis Transportasi Massal MJT, Cek Rute dan Tarifnya
Amorim Bersih-Bersih, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Masuk Daftar Jual
4 Cara Dapat dan Pakai Kode Promo GoFood, Simak Trik Cerdas untuk Hemat Sampai 60%
Uang Kelebihan Bayar PPN 12 Persen Bakal Dikembalikan, Bagaimana Mekanismenya?
Link Live Streaming Serie A: Venezia vs Empoli, Nonton dan Dukung Jay Idzes di Vidio
Umi Pipik Buka 2025 Bersama Kenangan 11 Tahun Uje Meninggal: Besi Ditempa dan Dibakar Agar Jadi Pisau
Simak, Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online