Fadli Zon: Revisi UU KPK Pernah Diusulkan Pemerintah Juni Lalu

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, masyarakat tidak perlu risau dengan rencana revisi Undang-Undang KPK karena itu baru tahapan usulan.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 13 Okt 2015, 17:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyapa awak media usai mendatangi KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon membahas komitmen 160 negara dalam upaya pemberantasan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, masyarakat tidak perlu risau dengan rencana revisi Undang-Undang KPK karena itu baru tahapan usulan.

"Revisi ini kan masih usulan. Usulan itu hak anggota sesuai yang diatur undang-undang. Revisi undang-undang bisa dilakukan kalau pemerintah dan DPR bersama sama," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Selasa (13/10/2015).

Fadli mengungkapkan, revisi UU KPK pernah diusulkan pemerintah pada Juni 2015. Menurutnya, jika usulan ini hanya disepakati salah satu pihak antara presiden atau DPR maka revisi tidak akan terjadi.

"Kita ingin meminta kejelasan presiden bagaimana rencana revisi itu. Jadi jawabannya ada di tangan Presiden, apakah ini akan ada penyempurnaan atau tidak, karena tidak bisa hanya DPR atau hanya Presiden saja," ujar dia.

Kata Fadli, melihat kondisi institusi penegakan hukum yang belum berjalan baik, pihaknya berkomitmen mempertahankan KPK.

"KPK jelas masih sangat dibutuhkan dalam iklim seperti sekarang. Apalagi institusi-institusi penegak hukum masih jauh dari maksimal, bahkan ada yang terlalu politis. Saya kira kita sangat membutuhkan KPK," tutur Fadli.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam posisi ingin melihat pasal apa yang ingin direvisi. Menurut dia, jika revisi dianggap menyempurnakan dan memperkuat peran KPK maka akan didukung, tetapi jika revisi hanya akan mengebiri kewenangan KPK tentu akan ditolak. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya