Liputan6.com, Jakarta Muncikari RA dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman maksimal 16 bulan penjara. JPU menilai RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.
"Hari ini agenda sidang RA pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut melanggar pasal 296 KUHP, barangsiapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain kepada orang lain sebagai mata pencaharian, terdakwa dituntut satu tahun empat bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata JPU, Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Advertisement
Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa muncikari RA. Salah satunya, kasus terdakwa menarik perhatian masyarakat luas. Makanya, JPU sepakat untuk memberikan hukuman maksimal. "Yang memberatkan tindakan terdakwa melanggar norma, dan menarik perhatian masyarakat," jelasnya.
Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan muncikari RA di persidangan yang dinilai jujur. "Kalau yang meringankan, terdakwa berterus terang. Pekan depan tim penasehat hukum terdakwa akan memberikan pembelaan," kata Chandra.
Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah yang rata-rata bekerja sebagai model dan artis. (Ras/fei)