Dituntut 16 Bulan Penjara, Muncikari RA Santai

RA yakin hukumannya masih bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara 16 bulan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 13 Okt 2015, 20:45 WIB
Tersangka RA alias Robbie Abbas saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Sidang tersebut akan menghadirkan Artis AA sebagai saksi . (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus prostitusi artis, Muncikari RA dengan hukuman maksimal 16 bulan penjara. RA dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

Mendapat tuntutan yang terbilang berat, muncikari RA justru terlihat santai. Ia tak menampilkan wajah kecewa usai pembacaan tuntutan diperdengarkan kepadanya.

Tersangka RA saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). RA menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi di kalangan artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"RA biasa saja, tadi kan kami sudah bilang. Dunia belum kiamat," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).

Selain itu, pihak RA berencana untuk menyiapkan serangkaian pembelaan guna meringankan tuntutan JPU tersebut. Apalagi, RA sepertinya sudah merasa berat terlalu lama tinggal dipenjara.

Mucikari RA dapat 30 persen dari honor Artis AA.(Liputan6.com/Panji Diksana)

"Karena fakta persidangan direkam dengan baik, nanti kami lakukan pembelaan dan itu sudah masuk ke kesimpulan. Tuntutan tentunya memberatkan, karena dipenjara itu nggak enak. Satu hari di dalam rasanya sama seperti tiga hari di luar," tuturnya.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Adt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya