Liputan6.com, Jakarta Ada hal yang masih mengganjal di benak kuasa hukum terdakwa kasus prostitusi artis muncikari RA, Pieter Ell. Ia mengaku heran dengan penjelasan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberatkan hukuman kliennya dengan alasan kasus prostitusi artis itu menarik perhatian masyarakat.
Pieter pun langsung menanggapi pembacaan tuntutan JPU dengan sedikit menyindir. Menurutnya, persidangan tertutup itu dirasa tak cukup dilakukan di pengadilan negeri pada umumnya.
Advertisement
"JPU bilang salah satu yang memberatkan kasus ini karena menarik perhatian publik. Berarti kalian media ini dianggap terlibat memberatkan RA ya kata jaksa. Karena kalian yang ikut ekspose berita ini," ujar Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
"Mungkin kita disuruh sidang di luar pulau terpencil tanpa ada media. Biar tidak menarik perhatian orang," sindirnya.
Rencananya, Pieter akan membawa kasus ini ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Pengacara berambut perak itu ingin menguji kelayakan pasal 296 KUHP tentang kesusilaan yang didakwakan kepada RA.
"Jadi ini kelemahan sistem hukum kita. Nanti kita akan uji kelayakan pasal 296 KUHP ke MK. Ini momen yang tepat, karena di sistem hukum kita hanya menjerat orang yang menghubungkan saja (muncikari). Sementara user dan PSK-nya bebas," jelas Pieter Ell.
"Masa PSK yang di pinggir jalan tertangkap Satpol PP bisa dimasukkan ke panti sosial, kok yang elite-nya begini nggak? Yang penting nggak ada dusta di antara kita," tutuRnya.