Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai mengusut laporan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.
Penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi 2 Komisioner KY lainnya, Iman Anshori dan Danang Wijayanto guna menguatkan laporan tersebut.
Advertisement
"Nanti hari Kamis atau Jumat kita hadirkan," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Taufiq sendiri pada hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus tersebut, namun ia berhalangan hadir lantaran tugas di luar kota.
"Hari ini mestinya datang, tapi beliau pagi tadi ke Medan, jadi saya yang diperiksa terlebih dahulu mewakilkan beliau," ucap Dedi
Lebih lanjut dia menambahkan, Taufik akan dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada Jumat 16 Oktober 2015. "Nanti Jumat beliau diperiksa sebagai prinsipel pelapor pencemaran nama baik," tambah Dedi.
Taufiq memang melaporkan balik Sarpin dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya selaku pejabat negara.
Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ado/Ron)