Kata Wapres JK soal Surat Perpanjangan Kontrak Freeport

Wapres Jusuf Kalla menegaskan kalau PT Freeport Indonesia harus memenuhi syarat yang diajukan pemerintah untuk perpanjang kontraknya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Okt 2015, 08:00 WIB
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  kembali menegaskan belum ada kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia untuk perpanjangan kontrak. Surat dari Menteri ESDM Sudirman Said pun tak bisa dijadikan landasan adanya kesepakatan perpanjangan kontrak.‎

"Itu soal surat. Itu wajar-wajar saja kalau menterinya kirim surat tentang syarat-syarat. Tapi surat itu bukan suatu keputusan bahwa sudah diperpanjang. Hanya suatu kelanjutan daripada perundingan selama ini," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/10/2015).‎

Mengenai ‎polemik perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia, JK sudah berkomunikasi dengan Sudirman Said. Revisi PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara‎, yang mengatur perpanjangan kontrak bisa 10 tahun sebelum masa kontrak selesai, akan dibahas lebih lanjut di rapat terbatas (ratas).

"Ya sudah bicara tapi itu soal waktu kalau tidak salah yah. Itu kalau PP akan dibalas nanti dalam tim nanti dengan presiden," tutur dia.

"(Revisi PP) itu baru usulan dari menteri. Usulan dari menteri biasanya dibicarakan dalam suatu ratas. Nanti kalau sudah sampai situ baru kita bicarakan," tegas JK.

JK juga menambahkan,‎ PT Freeport Indonesia harus memenuhi semua syarat yang diajukan pemerintah untuk mendapat perpanjangan kontrak. Hal tersebut sudah harga mati dan tidak bisa ditolerir.

"Harus! Kalau tidak dipenuhi pasti tidak diperpanjang. Pemerintah pusat punya syarat, daerah juga memberikan syarat tambahan. Dan itu semuanya ya tentu diharapkan dapat dipenuhi syaratnya," tandas JK. (Silvanus A/Ahm)

 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya