Pemerintah Perlu Strategi Usai Moratorium Kapal Asing

Ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia usai moratorium kapal asing.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Okt 2015, 11:45 WIB
Sejumlah kapal nelayan ditambatkan di Dermaga Kamal Muara, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah menyiapkan sejumlah strategi pasca moratorium kapal asing. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan laut Indonesia.

Ketua Pengembangan Hukum KNTI, Marthin Hadiwinata mengatakan ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia usai moratorium kapal asing. Pertama, memperbaiki data perikanan nasional. Dengan begitu maka tersedia akurasi pasokan ikan.

"Kedua, keluarkan kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggungjawab untuk mendukung mobilisasi armada kapal ikan nasional beroperasi di seluruh perairan Indonesia, termasuk kaitannya dengan perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan. Sehingga nelayan kita betul-betul berdaulat dan berdaya saing," kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/10/2015).

Kemudian, pemerintah mesti melakukan evaluasi terhadap kebijakan perundangan nasional. Hal tersebut seperti UU Perikanan dan Perpres Daftar Negatif  Investasi (DNI) yang masih membuka peluang asing secara legal memperoleh izin menangkap di perairan Indonesia.

"Khususnya di perairan ZEEI dan berukuran di atas 100 GT. Tanpa revisi ini, pemberian izin menangkap ikan kepada kapal ikan asing berpotensi dilakukan secara 'kucing-kucingan'" ujar Marthin.

Sementara itu, dia menegaskan pelarangan penangkapan ikan dengan kapal asing memang memungkinkan untuk dilakukan. Alasannya kondisi perikanan  suatu negara sangat terbatas. Kemudian sumber daya nasional mesti dimanfaatkan secara adil dan lestari.

"Tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing guna mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan," tandas dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya