Kronologi Kebakaran Dahsyat PT Mandom di Bekasi

28 Karyawan tewas dan 31 lainnya mengalami luka bakar dalam kecelakaan tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Okt 2015, 17:44 WIB
Ilustrasi Kebakaran (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka atas kasus kebakaran di PT Mandom di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Bekasi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh ke kebocoran pipa gas flexible tube di mesin konveyor hingga menimbulkan ledakan dahsyat.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli mengatakan percikan api kebakaran mulai muncul pada salah satu mesin untuk memanaskan plastik bernama dryer.

Di mesin itu, sejumlah petugas pabrik tengah melakukan pengepakan produk. Tiba-tiba karena ada kebocoran gas, muncul percikan api dari mesin dryer, sehingga memicu ledakan.

"Panas yang dikeluarkan mesin itu mencapai 300 derajat celcius untuk memanaskan plastik. Karena ada kebocoran gas, muncul percikan api dan langsung meledak," ungkap Fadli saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015).

"Kebocoran gas awalnya karena menggunakan flexibel tube lama atau bekas. Sehingga terjadi kebocoran. Maka liquid gas elpiji yang memang dialirkan ke mesin, terbawa oleh konveyor kemidian masuk ke dryer tadi," sambungnya.

Ditambahkan Fadli, ledakan tersebut terjadi cukup singkat berkisar antara 3 sampai 4 detik. Sehingga sistem deteksi kebakaran di dalam ruangan produksi pabrik PT Mandom tidak sempat memberi peringatan.

"Alarm di dalam ruangan itu sebenarnya ada. Tetapi baru bereaksi ketika 18 detik kemudian dari kebakaran menyala," terang Fadli.

Akibat ledakan Dahsyat itu, seisi ruangan pengepakan produk mendadak luluh lantak. Selain itu, dua pekerja tewas di tempat dengan kondisi tubuh hangus terbakar.

"Kami menduga ada 2 korban yang meninggal di TKP," ucap dia.

Polisi telah menetapkan AH dan T sebagai tersangka. Keduanya merupakan karyawan PT Iwatani, perusahaan kontraktor instalasi pipa gas di PT Mandom Indonesia. T berprofesi sebagai General Manager di PT Iwatani. Sementara AH berperan memasang flexible tube atau selang fleksibel di PT Mandom atas instruksi T.

PT Iwatani terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya yang berakibat fatal pada terbakarnya pabrik milik perusahaan kosmetik itu. PT Mandom telah meminta kepada T agar 8 buah flexible tube di ruang DPS diganti baru semua. Namun PT Iwatani hanya mengganti separuh dari jumlah tersebut dengan selang fleksibel baru.

‎"Dari 8 buah flexible tube tersebut hanya 4 buah yang diganti baru. Sedangkan 4 buah lainnya bekas pindahan dari pabrik PT Mandom yang ada di Sunter, Jakut," tutur Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.

Akibat kelalaian itu, ruang DPS milik PT Mandom Indonesia yang berada di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Bekasi‎ itu terbakar hebat, Jumat 10 Juli 2015.

28 Karyawan tewas dan 31 lainnya mengalami luka bakar dalam kecelakaan tersebut. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya