Bantu Korban Lapindo, Mensos Khofifah Siap Koordinasi Kemenkeu

Khofifah menegaskan Kementerian Sosial tidak memiliki wewenang menentukan jenis lahan warga yang akan diganti rugi Pemerintah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Okt 2015, 02:48 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di rumah duka Bocah F, Kalideres, Jakbar, Rabu (7/10/2015) malam. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Gresik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyarankan warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo, berkoordinasi dengan Panitia Khusus DPRD tingkat II Sidoarjo, mengenai keberatan kualifikasi jenis tanah yang ditetapkan PT Minarak Lapindo Jaya. Khofifah mengimbau warga membawa bukti-bukti yang menunjukkan lahan mereka adalah lahan kering.

Beberapa warga mengaku PT Minarak secara sepihak menetapkan lahan mereka sebagai tanah basah, yang harga kompensasi tanah permeternya hanya Rp 120 ribu. Sedangkan warga menilai kalau tanah mereka dikualifikasi sebagai tanah kering, perusahaan itu harus membayar ganti rugi Rp 1 juta per meter.

"Ada masalah dengan kualifikasi lahan, lahannya kering tapi mau dibayar seharga basah. Ini bukan wewenang Kemensos, karena ini kewenangan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Coba komunikasikan dengan Tim Pansus DPRD tingkat II," imbau Khofifah usai mengecek proses pencetakan 'kartu sakti' di kantor PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gresik, Jawa Timur, Rabu (14/10/2015).

Khofifah menegaskan bahwa Kementerian Sosial tidak memiliki wewenang menentukan jenis lahan warga yang akan diganti rugi Pemerintah. Namun ia akan mengkoordinasikan warga dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau BPLS dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.

"Ketika terkait batas tanah kering atau basah, warga sebaiknya kumpul dulu dan menghadirkan saksi serta mengumpulkan dokumen tanah tersebut. Saya coba koordinasdikan ke Kemenkeu atau BPLS," terang Ketua PP Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Selama tanah yang dipergunjingkan adalah tanah milik warga, kata Khofifah, ia yakin Pemerintah akan mencairkan uang talangan ganti rugi. Kemensos akan terus mengawal permaslahan ini hingga warga mendapatkan haknya.

"Prinsipnya kalau itu terkait dengan ganti rugi tanah milik masyarakat, proses talangan dari Pemerintah tetap akan kita penuhi," pungkas Khofifah. (Rmn/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya