Liputan6.com, Jambi - Di Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Selasa 13 Oktober siang, petugas menangkap 3 pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Mereka adalah MI, MU dan M. Ketiganya warga Muaro Bungo, Jambi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/10/2015), dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah kulit harimau yang masih baru dan lengkap. Serta sebuah mobil yang digunakan untuk operasional.
Advertisement
Ketiga pria ini ditangkap tim terpadu yang terdiri dari polisi dan petugas BKSDA, di sebuah halaman sebuah masjid di Bungo, saat akan menjual kulit harimau itu kepada seseorang dengan harga Rp 170 juta.
Barang bukti berupa kulit harimau sepanjang 2 meter. Diperkirakan umur harimau itu sudah lebih dari 6 tahun. Kuat dugaan harimau itu dijerat dan ditembak, lalu dikuliti untuk dijual.
Aksi penjualan kulit dan bagian tubuh harimau marak di Jambi, karena harga jualnya biasa mencapai Rp 200 juta. Akibat pemburuan ini habitat harimau Sumatera terus berkurang. (Dan/Rmn)