Liputan6.com, Jakarta - PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) sebagai mitra kerja PT Mandom Indonesia Tbk meminta pihak kepolisian mengedepankan transparansi dalam penyelidikan penyebab kebakaran pabrik PT Mandom Indonesia beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum IIGI Luthfi Yazid mengungkapkan, transparansi tersebut terutama terkait penetapan tersangka yaitu 2 karyawan IIGI yang dinyatakan sebagai orang yang bertanggung jawab akibat kebakaran yang memakan 28 korban jiwa.
"Kami mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan terhadap kasus ini, mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa. Bukan karena adanya tekanan publik atau yang lainnya, namun karena memang sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian selaku penyidik," kata Luthfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Dia menjelaskan, ruang lingkup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan 2 unit tangki lama dan 1 unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose). Sementara polisi telah menyimpulkan penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yang telah dijadikan tersangka.
Luthfi menambahkan, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk. Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah dinyatakan bahwa pengetesan tersebut sudah 'good and no leak' dan terhadap pipa juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.
"IIGI siap untuk memberikan keterangan secara scientific termasuk menghadirkan ahli di bidang gas, pipa, selang (flexible hose) dan hal-hal lain yang terkait agar kasus ini tidak menjadi spekulasi yang dapat merugikan," jelas Luthfi.
Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang berinisial AH dan ST sebagai tersangka dalam kasus kebakaran PT Mandom Indonesia, di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kedua orang tersebut merupakan Supervisor dan General Manager PT Iwatani Industri Gas Indonesia (IIGI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, penetapan status tersangka lantaran keduanya merupakan karyawan PT IIGI yang diketahui sebagai perusahaan rekanan PT Mandom. PT IGII dipercayakan untuk mengerjakan proyek instalasi pipa gas LPG di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) milik PT Mandom. "Salah satu dari dua orang tersebut adalah warga negara Jepang," kata Krishna. (Mvi/Sss)
Iwatani Minta Polisi Transparan Soal Kasus Kebakaran PT Mandom
Luthfi menambahkan, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa.
diperbarui 15 Okt 2015, 08:38 WIBIlustrasi Kebakaran
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan