Liputan6.com, Singapura - Otoritas moneter Singapura (The Monetary Authority of Singapore) memberikan sanksi kepada mantan Kepala UBS Group AG untuk Indonesia, Rajiv Louis. Sanksi tersebut diberikan terkait aksi insider trading untuk saham PT Bank Danamon Indonesia.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (15/10/2015), Louis setuju untuk membayar denda senilai USS$ 434,912 atau US$ 312,964 atau kurang lebih Rp 4,148 miliar (estimasi kurs: Rp 13.257 per dolar AS) tanpa tindakan pengadilan.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh The Monetary Authority of Singapore, Louis membeli saham Danamon pada Maret 2012 melalui rekening bank istrinya di Singapura setelah memperoleh informasi non publik tentang rencana akuisisi Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd.
Setelah DBS Group Holdings Ltd mengumumkan rencana pembelian tersebut pada April 2012, Louis mendapat keuntungan sebesar S$ 173,965 dalam transaksi tersebut.
Louis meninggalkan UBS pada November 2012 dan bergabung dengan Carlyle Group LP pada tahun berikutnya sebagai Managing Director Team Asia.
Juru bicara UBS Hong Kong, Rob Stewart, menolak untuk berkomentar. Sedangkan Juru bicara Carlyle Group di Beijing, China, Brian Zhou juga tidak segera menjawab permintaan komentar dari Bloomberg.
"Apa yang dilakukan oleh The Monetary Authority of Singapore menunjukkan bahwa lembaga ini bertekat kuat untuk menindak siapa saja yang menentang hukum pasar kami," jelas Lee Boon Ngiap, assistant managing director for capital markets The Monetary Authority of Singapore.
Hukum yang berlaku di SIngapura adalah memberikan hukuman tiga kali keuntungan yang diperoleh dalam aksi insider trading atau maksimal S$ 50.000. (Gdn/Ndw)
Advertisement