Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penenggelaman terhadap 8 kapal yang melakukan pencurian ikan. Kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan terdiri dari 6 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Thailand.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti menerangkan, kapal-kapl tersebut akan ditenggelamkan pada 19-20 Oktober 2015. "Semangat kita menegakkan sesuai UU Perikanan No 45 Tahun 2009," kata Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Advertisement
Rencananya, kapal tersebut akan ditenggelamkan secara terpisah di 3 tempat. Tiga tempat itu yakni, satu kapal di Aceh pada 20 Oktober 2015, tiga kapal di Batam pada 20 Oktober 2015, dan empat kapal di Pontianak pada 19 Oktober 2015.
Sejalan dengan hal tersebut, TNI AL juga akan menenggelamkan 4 kapal sehingga total kapal sebanyak 12 kapal. Susi mengatakan, selain 12 kapal tersebut, ditemukan pula 2 kapal tanker yang dicurigai ilegal. Dua kapal tersebut antara lain MT Galuh Pusaka dan MT Mascott II.
Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa Anambas Kepulauan Riau. Kapal diduga melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi.
"MT Maskot II kebangsaan Mongolia, ditemukan di Perairan Laut China Selatan membawa minyak solar 253 ton," tandas Susi Pudjiastuti.
Berikut 8 kapal yang akan ditenggelamkan KKP:
1. KM. KG 90512 TS, bendera Vietnam, 85 GT
2. KM. KG 91751 TS, bendera Vietnam, 90 GT
3. KM. TAN VINH KG. 1365B TS, bendera Vietnam, 65 GT
4. KM. Tan VINH KG. 91089 TS, bendera Vietnam, 135 GT
5. KM SUDITA 15, bendera Thailand, 109 GT
6. KM. KG 92728 TS, bendera Vietnam, 127,8 GT
7. KM. KG 90540 TS, bendera Vietnam, 109,15 GT
8. KM KHF 1780, bendera Thailand, 64 GT
(Amd/Ahm)*