Bentrok Aceh Singkil, Polisi Tahan 3 Tersangka

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembakaran dan bentrokan antarkelompok masyarakat di Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Okt 2015, 12:39 WIB
Ilustrasi bentrok.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus pembakaran dan bentrokan antarkelompok masyarakat di Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sebanyak 3 dari 8 tersangka itu kini telah mendekam di tahanan Polres Aceh Singkil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, tiga tersangka berinisial S, N, dan I itu ditahan lantaran terlibat perusakan rumah ibadah.

"S, N, dan I. Disangka telah lakukan perusakan," kata Agus dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sementara 5 lainnya yang juga telah berstatus tersangka saat ini tengah dalam pengejaran. Sedangkan tersangka penembakan salah satu warga Aceh Singkil masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Kita masih terus kembangkan dan ada beberapa yang sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ucap Agus.

Agus memastikan, kondisi di lokasi bentrok dan pembakaraan saat ini telah kondusif dan aman. Guna mencegah peristiwa serupa terulang, polisi melakukan penjagaan dan patroli rutin.

"Kondusif dan aman. Patroli, penjagaan, dan pengamanan terus kami lakukan," pungkas Agus. Bentrokan antarkelompok massa di Aceh Singkil terjadi pada Selasa 13 Oktober 2015. Akibatnya, 1 warga tewas, sebuah rumah ibadah dibakar, dan 4 warga luka-luka, termasuk 1 anggota TNI. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya