Menko Polhukam: Bentrok Aceh Singkil Terkait Izin Rumah Ibadah

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bentrok tersebut merupakan masalah lama yang belum tuntas.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Okt 2015, 13:33 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Kedatangan Luhut untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil, Aceh, merupakan masalah lama yang belum tuntas.

Menurut informasi yang ia terima dari Kapolri, hal ini berkaitan dengan persoalan izin pembangunan rumah ibadah.

"Soal izin memang ada yang sedang diproses perizinannya. Sementara yang berizin sekitar 5 atau 7 yang sudah mendapat izin. Tapi ada 10 tempat yang tidak mendapatkan izin. Itu menjadi masalah," ujar Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di wilayah mana pun, pemerintah kata Luhut, akan segera mengevaluasi peraturan daerah terkait izin pembangunan rumah ibadah.

"Saat ini izin pendirian rumah ibadah yang diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri menyebut, izin pendirian rumah ibadah harus mendapat persetujuan 60 warga sekitar," imbuh Luhut.

Dia berharap, semua pihak menahan diri dan tidak terpancing aksi provokasi yang dapat memperluas kerusuhan. Sembari menunggu pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Sekarang kita ingin memproses semua pihak. Soal aturan perizinan akan dibahas. Jadi, saya berharap hal-hal seperti ini yang memperburuk citra kita di mata dunia internasional tidak terjadi lagi," pungkas Luhut Pandjaitan. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya