Penegakan Hukum Perikanan di Afrika Lebih Baik Ketimbang RI

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengapresiasi atas penegakan hukum oleh Sao Tome kepada Kapal Thunder.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Okt 2015, 15:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyayangkan penegakan hukum lemah terkait di sektor perikanan dan kelautan di Indonesia. Bahkan, Susi mengatakan penegakan hukum di Indonesia kalah dengan negara kecil Sao Tome dan Principe di Afrika.

Susi menceritakan, pihaknya mendapat informasi jika Sao Tome dan Principe menjatuhkan putusan hukum pada Kapal Thunder. Kapal itu sendiri merupakan buruan dari 160 negara di dunia.

"Diputus hukuman pada 12 Oktober  atas tuduhan pemalsuan dokumen, pencemaran laut dan ilegal unreported unregulated fishing (IUUF)," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Putusan hukuman pun tak main-main, Susi mengatakan hukuman diberikan kepada semua orang yang terlibat dari kapten hingga awak kapal. Bahkan, kapal itu juga mendapat sanksi sebesar 17 juta Euro atau setara Rp 263,5 miliar.

"Kami sebagai pejabat KKP RI  tentunya sangat apreasi sama Sao tome atas putusan yang adil, diharapkan negara Afrika meningkatkan upaya penegakan hukum untuk berantas IUUF," ujar Susi.

Selanjutnya, hal itu tidak terjadi di Indonesia jika melihat kasus Mv Haifa. Menurut Susi, Haifa sendiri mendapat hukuman yang tidak setimpal. Kapal tersebut hanya mendapat sanksi sebanyak Rp 200 juta lalu awak kapalnya dikembalikan ke negara asal.

"Kita bandingkan dengan MV Haifa yang mendapat hukuman cuma dengan Rp 200 juta bisa kembali ke China. Nahkoda, semua nggak dihukum dendanya Rp 200 juta dibanding negara Afrika yang kecil mungil berani menegakan hukum dengan denda besar dan orangnya dihukum," tandas dia. (Amd/Ahm)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya