Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, rapat intern yang telah dilakukan komisinya sepakat menghapus pasal kretek tradisional dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
Menurut dia, kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.
"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan," ujar Riefky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Riefky menuturkan, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional. Karena masuknya pasal kretek tradisional menuai pro dan kontra.
Polemik itu muncul setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 14 September 2015. Kretek tradisional dicantumkan sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.
"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," kata Riefky.
Perubahan materi RUU, termasuk penghapusan pasal, memungkinkan dilakukan menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. (Dms/Sss)
Pasal Kretek Tradisional Dicoret dari RUU Kebudayaan
RUU Kebudayaan sebagai inisiatif DPR tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional, karena menuai polemik.
diperbarui 15 Okt 2015, 14:07 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Iklan Terbaru Wonderful Indonesia Dipertanyakan, Kenapa Lombok Ganti Nama Jadi Mandalika?
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Desember 2024 dan Niatnya, Yuk Siap-Siap Amalkan!
Banjir Malaysia, Lebih dari 122 Ribu Orang Mengungsi
Sering Mimpi Mantan Menurut Islam, Ketahui Arti dan Maknanya
Masuk dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Kapan Waktu yang Bagus untuk Minum Susu?
5 Cara Efektif Kurangi Risiko Stroke dengan Gaya Hidup Sehat
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Kondisi Ibu Mulai Membaik
World Central Kitchen di Gaza Berhenti Beroperasi Sementara Usai Stafnya Tewas dalam Serangan Israel
Kepergian Tragis Bob Bryar, Eks Drummer My Chemical Romance: Kesehatan Mental dan Kontroversinya
Perhatikan Lagi Ciri-Ciri Kaca Film Sudah Harus Diganti
Pijar Belajar Sediakan Fitur Gratis Tes Minat Bakat untuk Siswa agar Tak Salah Jurusan
AirAsia Turunkan Harga Tiket Pesawat di Libur Nataru, Jadi Berapa?