Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah saat ini sudah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Luhut, penundaan ini karena pemerintah masih membahas sejumlah poin yang dinilai perlu direvisi. Salah satunya adalah mengenai kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ini kan (SP3) masalah hak asasi manusia. Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya nggak disetop," ujar Luhut Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain SP3, masalah yang juga dibahas pemerintah menurut Luhut, mengenai pengawasan dan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Dan poin terakhir adalah mengenai kewenangan KPK merekrut penyidik.
Meski pemerintah akan mengajukan revisi terhadap aturan tadi, Luhut memastikan, upaya pemerintah ini bukan untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen tetap menguatkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki tersebut.
"Pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal," pungkas Luhut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan rapat konsultasi mengenai revisi UU KPK dengan para pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan. Rapat itu pun akhirnya menghasilkan keputusan untuk menunda revisi UU KPK yang selama ini dianggap banyak mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah dilakukan, dan kita sepakat penyempurnaan UU KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," ujar Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015. (Mvi/Sun)
Menko Luhut: Revisi UU KPK Masih Dibahas, Termasuk Soal SP3
Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen tetap menguatkan lembaga yang kini dipimpin Taufiequrrachman Ruki tersebut.
diperbarui 15 Okt 2015, 14:11 WIBMenko Polhukam, Luhut Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10). Menurut Luhut, el nino menjadi tantangan utama mengatasi kebakaran lahan dan hutan pada tahun ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Kalimat Imperatif: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkapnya
6 Potret Wajah Kotor Setelah Berpergian Pakai Motor Ini Bikin Elus Dada
Seputar Profil Ole Romeny dan Jairo Riedewald, Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia
Permukiman Kumuh Kota Bandung Bakal Ditata, Seperti Apa?
Jokowi Tanggapi Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Suka atau Tidak, Itu Keputusan PSSI
Komitmen Bangun Institusi Lebih Baik, Badan Penyelenggara Haji Lantik 7 Eks Penyidik KPK
Pernah Melatih Thom Haye, Ini Fakta Menarik Alex Pastoor yang Dikabarkan Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia untuk Patrick Kluivert
Baju Hitam Cocok dengan Kerudung Warna Apa? Panduan Lengkap untuk Tampil Stylish
Denny Landzaat Disebut Akan Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Membawa Banyak Pengalaman
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 BKN, Lengkapi Dokumen di sscasn.bkn.go.id
Fungsi Pupil pada Mata Adalah: Pengatur Cahaya Utama dalam Penglihatan
Media Curacao Mengungkap Taktik Unik Patrick Kluivert: Formasi Berubah di Tiap Laga, Pemain Jadi Bingung