Liputan6.com, Jakarta Proses sidang pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald akhirnya mencapai klimaks. Hari ini, Kamis (15/10/2015), majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Made Sutrisna mengeluarkan putusan. Hasilnya, hakim membatalkan pernikahan Jessica-Ludwig.
"Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal," kata Made saat membacakan putusan.
Advertisement
Mendengar putusan ini, Harvardy M Iqbal yang merupakan kuasa hukum Ludwig tersenyum puas. Maklum, hasil ini merupakan angin segar bagi kubu Ludwig yang sudah melayangkan gugatan sejak pertengahan 2014.
Namun perkara belum tentu usai. Sebab, hakim masih memberikan waktu 14 hari bagi pihak Ludwig dan Jessica untuk mengajukan banding. Kemungkinan, Jessica akan mengajukan banding.
"Ini kan masih ada 14 hari. Kami akan komunikasikan dulu dengan Jessica akan seperti apa, kita lihat saja nanti," jelas kuasa hukum Jessica, Brian Praneda.
Mengingat ke belakang, Jessica mengklaim telah menikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Namun, di pertengahan 2014, Ludwig muncul dan menggugat pembatalan pernikahan. Selain ke PN Jakarta Selatan, gugatan juga dilayangkan ke PTUN. (Jul/Fei)*