Pengusaha Minta Regulasi Impor Alat Berat Direvisi

Produksi dari Himpunan Industri Alat Berat Indonesia mampu diekspor ke negara lain mencapai 20 persen.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Okt 2015, 20:41 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat membongkar bangunan di kawasan Pangkalan Jati, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/10). Pembongkaran dilakukan untuk mempersiapkan lahan pembangunan Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu).(Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaluddin mengatakan kapasitas produksi mengalami penurunan mulai tahun lalu. Hal ini disebabkan alat berat impor yang terus masuk ke dalam negeri.

"Hinabi memiliki kapasitas produksi 10 ribu per tahun, dan sekarang hanya terpakai 40 persen-50 persen, sehingga efeknya adalah ke industri pendukung. Di mana kita pun telah mengurangi karyawan lebih kurang 4 ribu. Ini dampak negatifnya," kata Jamaluddin, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

"‎Bagaimana lebih mengutilisasi industri dalam negeri, di mana ada peraturan, atau ditinjau aturan yang ada mengenai impor alat berat," tambah dia.

Selama ini, alat berat di Indonesia digunakan untuk sektor tambang mencapai 70 persen.‎  Untuk alat yang mampu diproduksi sendiri berupa eskavator dan buldoser.

Jamaluddin mengatakan, produksi Hinabi ‎20 persen mampu diekspor ke negara-negara lain, termasuk negara di luar Asean. Ia juga meminta agar regulasi impor alat berat agar direvisi kembali, supaya tidak mematikan industri lokal.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menjamin agar industri lokal tetap tumbuh. Ia juga setuju regulasi impor tersebut perlu ditinjau kembali."Kita akan berkoordinasi lagi supaya industri alat berat bisa tetap tumbuh," tegas Saleh. (Silvanus A/Ahm)

 
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya