Liputan6.com, Jakarta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald membuat banyak pertanyaan. Yang paling santer ialah soal status hukum anak Jessica Iskandar, El Barrack Alexander.
Mengulas sedikit ke belakang, Jessica mengklaim nikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Setelahnya, Jessica pun melahirkan El yang disebutnya buah cinta dengan Ludwig. Namun, pada pertengahan 2014, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah mempersunting Jessica.
Advertisement
Dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015), ada sedikit gambaran soal anak Jessica. Kata hakim, nasib anak di luar perkara pembatalan pernikahan.
"Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu di luar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikahan," urai hakim.
Hal inilah yang melatarbelakangi ditolak permintaan Tes DNA dari pihak Jessica. Padahal, dengan tes DNA, bisa ketahuan apakah Ludwig benar-benar ayah biologis El atau bukan.
Hal ini yang disayangkan oleh kubu Jessica. "Terkait anak, Tes DNA tidak dipertimbangkan karena memang nggak ada (gugatan) soal anak, hanya pembatalan pernikahan," jelas kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, usai sidang.(Jul/Mer)