Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok Tolak RUU Pertembakauan

Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang merupakan gabungan lembaga-lembaga anti korupsi menolak adanya RUU Pertembakauan

oleh Fitri Syarifah diperbarui 15 Okt 2015, 19:00 WIB
Ketakutan petani tembakau akan produksi daun tembakau yang bakal menurun tidak terbukti.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang merupakan gabungan lembaga-lembaga anti korupsi menolak adanya RUU Pertembakauan, hingga selundupan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan.

Peneliti Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Jalal mengatakan, ada banyak kejanggalan mengenai kinerja DPR yang bekerja tidak berdasarkan urgensi dan kebutuhan prioritas masyarakat. Hal ini terlihat dari tidak ada satupun dari produk legislasi di atas yang mengutamakan kepentingan rakyat yang saat ini dilanda bencana darurat pangan, kesehatan, dan pendidikan. 

"Kapitalis asing masuk sejak sekitar satu dekade lalu untuk mengeksploitasi konsumen Indonesia dengan memanfaatkan regulasi yang lemah. Tak pernah ada perhatian serius dari industri rokok secara global terhadap petani dan pekerja lokal. Impor tembakau yg sangat murah dan mekanisasi adalah dua bukti utama soal ketidakpedulian itu," ungkap Jalal melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (15/10/2015).

Dalam RUU Pertembakauan, kata dia, industri rokok mengeksploitasi isu-isu nasionalisme seputar pembelaan terhadap kehidupan petani dan dijadikan sebagai legitimasi untuk memberikan hak seluas-luasnya kepada kapitalisme industri rokok dalam meraup keuntungan besar.

"Praktik pembelaan kepentingan bisnis tak berhenti sampai disini. Di saat yang sama, pasal kretek menyelundup masuk dalam RUU Kebudayaan agar menjadi jalan mulus bagi kapitalisme bisnis bebas menguasai pasar rokok di Indonesia," ujarnya.

Julius Ibrani  dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berpendapat, dalam proses pembahasan RUU Pertembakauan, Baleg sebagai pengusul melanggar banyak tata tertib dan peraturan yang dibuat oleh DPR sendiri.

"Tidak ada substansi penting yang bergulir dalampembahasan RUU ini, tidak ada transparansi publik dalam tahapan dan pihak pengusul didalamnya," tegasnya.

Tak hanya itu, melalui Kemenperin No. 63/2015, pemerintah memberikan kekuasaan tidak terbatas kepada industri untuk memproduksi rokok tanpa menghiraukan aspek kesehatan. Bahkan, saat ini industri beramai-ramai menolak kenaikan cukai rokok agar produk yang sudah mereka produksi tanpa batas dapat dibeli dengan murah oleh semua kalangan termasuk anak-anak dan masyarakat miskin.

"Masyarakat dan parlemen harus jeli, pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan ramai ditolak oleh berbagai pihak dan akhirnya di drop dari RUU tersebut. Penolakan ini menandakan, masyarakat menyadari rokok kretek adalah budaya yang memang tidak pantas diwariskan untuk generasi muda kita," ungkapnya.

Sedangkan menurut  Abdullah Dahlan dari Indonesian Corruption Watch, fenomena ini sejak lama dimanfaatkan sebagai gejala-gejala transaksi politik seperti hilangnya ayat dalam UU Kesehatan di tahun 2009, hingga penyelundupan pasal kretek di RUU Kebudayaan belakangan ini.

"Korupsi dan isu pertembakauan sama-sama kental dengan indikasi kepentingan bisnis dan penyalahgunaan uang yang merugikan masyarakat. Tercatat di berbagai media, pendukung revisi UU KPK merupakan pendukung yang sama dalam RUU Pertembakauan. Apa sesungguhnya visi dan misi perwakilan rakyat di parlemen yang mengabaikan begitu banyak kondisi darurat di masyarakat dan memilih mengutamakan kepentingan kelompok bisnis tertentu?," tukasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya