Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Patrice mengaku sudah membicarakan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait penetapan tersangkanya itu. Dia menggundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai Sekjen, anggota partai, dan anggota DPR.
"Saya sudah lapor dengan Pak Surya (Paloh). Dengan status saya yang ditetapkan KPK hari ini sebagai tersangka, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagi Sekjen dan anggota partai ini. Selain itu sebagai anggota DPR RI," ujar Rio dalam jumpa pers di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Meski meninggalkan partai itu, Rio yakin Partai Nasdem akan menjadi besar seperti cita-citanya untuk melanjutkan restorasi dan perubahan.
"Saya yakin partai ini menjadi besar dengan cita-citanya. Saya juga termasuk orang membesarkan partai ini," pungkas Rio.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi.
Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dugaan pasal yang dilanggar Rio adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Rio Capella, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. (Mvi/Bob)
Ditetapkan Jadi Tersangka, Rio Capella Mundur dari Partai dan DPR
Rio yakin Partai Nasdem akan menjadi besar seperti cita-citanya untuk melanjutkan restorasi dan perubahan.
diperbarui 15 Okt 2015, 16:28 WIBPatrice Rio Capella jumpa pers usai ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berbaju Putih, Pramono-Rano Hadiri Kampanye Akbar di GBK Senayan
Tips Konsisten Diet: Panduan Lengkap Mencapai Berat Badan Ideal
Ahli: Perubahan Iklim Membuat Durasi 1 Hari Terasa Lebih Panjang
Sejauhmana Orangtua Berhak Ikut Campur Saat Anaknya Dihukum Guru?
Kejutan di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Gaet 3 Pemain Baru untuk Timnas Indonesia
Tips Belanja Bulanan Hemat: Panduan Lengkap Mengatur Pengeluaran
Benarkah Mandi Tengah Malam Menyebabkan Rematik? Begini Penjelasan dalam Islam
8 Perilaku Orang yang Sulit Melupakan Kenangan Menyakitkan Ini Muncul Tanpa Disadari
Ridwan Kamil-Komunitas Pulogadung Bersatu, Teken Kontrak Politik Anti Radikalisme
VIDEO: Menyembuhkan Luka Bakar dengan Tepung Terigu, Benarkah Efektif?
Taman Hutan Bukit Soeharto, Saksi Bisu Sejarah Kutai Kartanegara
ColorOS 15 Resmi Dirilis! Cek Fitur Baru dan Daftar HP Oppo yang Dapat Update