Feriyani Lim Terancam Dijemput Paksa Senin 19 Oktober

Tak ada pemangilan ketiga, begitu mangkir langsung dijemput paksa.

oleh Eka Hakim diperbarui 15 Okt 2015, 16:38 WIB
Abraham Samad dan Feriyani Lim tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Berulang kali mangkir ‎tak memenuhi pemanggilannya dalam rangka pelimpahan tahap dua, tersangka dugaan pemalsuan dokumen, Feriyani Lim, belum dijemput paksa. Polisi baru akan menjemput paksa Senin 19 Oktober 2015 jika Feriyani Lim tetap mangkir.

‎Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Kombes Frans Barung Mangera menegaskan tenggat pemanggilan kedua Feriyani Lim dijadwalkan pada 19 Oktober 2015. Soal pemanggilan ini ada kesalahan penyampaian informasi.

"Saya yang salah kasih info. Jadwal pemanggilan 19 Oktober 2015 yang sah diberikan pada penasihat hukumnya," kata Frans di Makassar, Kamis (15/10/2015).

Jika Feriyani Lim tidak memenuhi pemanggilan sesuai jadwal yang ditent‎ukan, dia menegaskan, penyidik akan melakukan jemput paksa. "Penyidik sudah menyiapkan penjemputan paksa," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar Kompol Gany Alamsyah mengatakan pemanggilan kedua Feriyani Lim sudah ditetapkan pada hari Kamis 15 Oktober 2015, dan jika tak hadir dipastikan akan dijemput paksa.

"Tak ada panggilan ketiga, kita hanya panggil tersangka dua kali untuk memenuhi pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," ujar Gany.

Kejaksaan kini juga menunggu pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Perkara yang menyeret Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad itu sudah P21 alias lengkap.

"Kami disini hanya menunggu kapan dilimpahkan, silahkan tanya langsung ke kepolisian karena pada dasarnya kami di sini hanya siap-siap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi Surachman di aula Adhyaksa Kejari Makassar, Jalan Amanna Gappa, Makassar, Selasa 13 Oktober 2015.

Dalam kasus pemalsuan dokumen ini, selain menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar juga menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Penyidik memisahkan berkas keduanya (split) karena terdapat dua peranan yang berbeda dari masing-masing tersangka.

Feriyani Lim diduga melakukan dugaan pidana pemalsuan dokumen sekaligus menggunakan dokumen yang isinya dinilai tidak benar atau palsu. Fakta temuan dari penyidikan salah satunya perbedaan identitas orang tua dalam dua dokumen yang digunakan dalam mengurus penerbitan paspor.


Alur Kasus Feriyani - Samad

Pada 22 dan 23 Februari 2007 ketika Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Makasar, ia melampirkan beberapa dokumen dalam permohonan. Salah satu dokumen adalah Kartu Keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale kecamatan Panakukang, Makassar atas nama Kepala Keluarga Abraham Samad.

Namun, Feriyani Lim yang kemudian menggunakan alamat rumah itu tidak menulis Abraham Samad sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga tersebut. Kepala Keluarga atas nama Ayah Ngadiyanto dan Ibu Hariyanti sama seperti dalam keterangan ijazah SLTP yang dimilikinya.

Penyidik juga menemukan adanya bukti bahwa Feriyani Lim terdaftar di alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K, RT 4/1, Senayan. Kepala Keluarga dengan alamat ini adalah Ayah Ng Chiu Bwe dan Ibu Lim Miaw Tian.

Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi, antara lain pelapor (Chaidar Said), Imigrasi, Ketua RT, kelurahan, kecamatan, pihak kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makasar dan akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut pada 2 Februari 2015.

Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Abraham Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa. Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015.

Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu baru diekspos pada 17 Februari 2015. Namun Uki yang menguruskan dokumen milik Abraham untuk digunakan Feriyani dalam pengurusan paspor tidak jadi tersangka. (Hmb/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya