Liputan6.com, Anchorage - Dalam peraturan tertulis, wanita yang hamil 8 bulan ke atas harus menyertakan surat dokter jika ingin melakukan penerbangan.
Namun belum lama ini seorang wanita Taiwan melahirkan secara prematur ketika sedang dalam penerbangan dari Bali menuju Los Angeles pada hari Rabu 14 Oktober 2015. Ketuban wanita itu pecah 6 jam dalam penerbangan yang diperkirakan akan berlangsung selama 19 jam.
Advertisement
Beruntung bagi awak kapal, ada seorang dokter dalam penerbangan yang lepas landas dari bandara internasional Taoyuan Tawian pukul 11:50 malam itu. Menurut Daily Mail, petugas medis tersebut berhasil membantu melahirkan bayi secara prematur dalam ketinggian 30.000 kaki setelah awak meminta pertolongan medis di atas pesawat.
Awalnya, demi keselamatan bayi, pesawat China Airlines sudah dialihkan menuju bandara Ted Stevens di Anchorage, negara bagian Alaska. Namun 30 menit sebelum mendarat di negeri Paman Sam itu, bayi sudah lahir.
Seorang penumpang lainnya dalam penerbangan berhasil merekam peristiwa langka itu.
“Ini pengalaman sekali seumur hidup. Para wisatawan ini tidak akan mengalami hal seperti ini lagi,” ungkap seorang penumpang.
Setelah mendarat di Alaska, wanita itu dan bayinya dibawa ke rumah sakit setempat, dan keduanya dilaporkan dalam keadaan baik. Pesawat terbang itu mengisi bahan bakar dan kemudian melanjutkan penerbangannya hingga tiba di Los Angeles 3 jam kemudian.
Dikutip Daily Mail dari China Post, menurut Administrasi Penerbangan Sipil kewarganegaraan bayi bergantung kepada sertifikat kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit di Anchorage, karena sang bayi lahir di atas wilayah udara Amerika di dalam pesawat milik Republik China. (Alx/Rcy)
Baca juga: Gaun dari Karet Gelang Seharga Rp 3,5 Miliar