Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan formula upah baru buruh yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Ada sejumlah alasan membuat pemerintah menetapkan formula upah baru tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penetapan formula baru upah ini dtentukan secara sederhana dan jelas. Penetapan formula upah ini untuk menentukan upah minimum.Darmin menambahkan, ada sejumlah tujuan utama dari penetapan formula upah baru. Pertama, untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Kedua, penetapan upah ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Advertisement
"Tetapi kita juga harus pikirkan orang yang belum bekerja. Jadi peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan unsur berikutnya dari penetapan ini. Semua ini sekaligus sebagai bukti kehadiran negara," kata Darmin, Kamis (15/10/2015).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah juga hadir dalam bentuk pemberian jaringan pengamanan sosial melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negaradalam hal ini, Darmin memastikan pekerja atau buruh tidak jatuh dalam upah murah. Pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.
"Dengan kebijakan ini dipastikan kalau upah minimum naik setiap tahun karena dia naik lima tahun sekali, tidak naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," kata Darmin.
Selain itu, Darmin Nasution mengatakan, kalau pemerintah juga berupaya untuk mengurangi beban masyarakat melalui kebijakan sosial seperti kartu pintar dan kartu sehat.
"Yang sering dilupakan itu seolah-olah tidak ada hubungannya.Ini semua berkaitan. Negara hadir dalam pembinaan dan pengawasan berlangsung dialog sosial bipartit. Sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu setelah dihitung mulai realisasinya," ujar Darmin. (Yas/Ahm)