Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruise ship) berbendera asing.
Aturan tersebut direspons sangat positif oleh Menteri Pariwisata Arif Yahya. Dengan aturan itu, kedatangan turis asing akan semakin meningkat hingga akhir tahun nanti yang ditargetkan mencapai 10 juta wisatawan mancanegara (wisman).
"Dengan adanya itu, proyeksi kita tentang peningkatan kunjungan cruise hingga akhir tahun ini mencapai 1.000 kapal, dari tahun sebelumnya itu hanya 400 kapal," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Arif menjelaskan dengan adanya 1.000 kapal pesiar masuk ke Indonesia, maka negara akan mendapatkan tambahan devisa mencapai US$ 300 juta. Ia mengharapkan, kunjungan kapal-kapal pesiar ke Indonesia setiap tahun akan lebih banyak.
Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut pemerintah memperbolehkan kapal-kapal pesiar berbendera asing untuk berhenti dan melakukan aktivitas naik-turun penumpang (embarkasi) di lima pelabuhan di Indonesia dari sebelumnya hanya di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
Adapun lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Benoa Bali.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit menjelaskan bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby.
Tidak hanya untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia, peraturan itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Kelima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk mengawasi dan mengendalikan kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby. (Yas/Ndw)*
1.000 Kapal Pesiar Bakal Mondar-mandir di Laut Indonesia
Dengan masuknya 1.000 kapal pesiar ke Indonesia, pemerintah akan mendapatkan tambahan devisa mencapai US$ 300 juta.
diperbarui 15 Okt 2015, 19:20 WIB-
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Ciri-Ciri Pergaulan Bebas yang Perlu Diwaspadai
350 Quote Inggris Singkat yang Menginspirasi untuk Berbagai Momen
Dinilai Sajikan Informasi Akurat dan Transparan, BRI Sabet Dua Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat
Sepak Terjang Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo yang Kini Terseret Kasus Judi Online
Fungsi CPU Apa? Lengkap Cara Kerja, Komponen, dan Perannya untuk Gaming
Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen
Kementerian Transmigrasi Siapkan Tenaga Kerja untuk Sukseskan Kemandirian Pangan
Langgar Aturan GSB, Ratusan Bangunan Liar di Depok Ditertibkan Dinas PUPR
Ciri-Ciri Janin Tidak Berkembang: Kenali Tanda dan Penanganannya
VIDEO: Viral! Dagangan Siswi MTS Dibuang Ibu Kantin
Berapa Idealnya Simpanan Dana Darurat?
14 Makanan Khas Wonosobo, Kuliner Tradisional yang Wajib Dicoba