Sufmi DPR: Jangan Jadikan Rehabilitasi untuk Hindari Penjara

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah Kemenkumham memberi grasi kepada pengguna narkoba sudah tepat.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 15 Okt 2015, 21:02 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan memberi grasi kepada pengguna narkoba. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut sudah tepat.

Menurut dia, hal ini selaras dengan Mahkamah Agung (MA) yang telah menerbitkan surat edaran MA Nomor 7 Tahun 2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi.

"Dalam Surat Edaran MA itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba. Sikap Menkumham tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 41 UU Psikotropika dan Pasal 47 yang mengatur bahwa pengguna harus menjalani rehabilitasi," ujar Sufmi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut dia, pengguna narkoba adalah orang sakit secara manusiawi. Ini harus direhabilitasi secara medis agar bisa terlepas dari jeratan narkoba.

Dia menegaskan rehabilitasi adalah upaya dalam memutus mata rantai narkoba. Terlebih, lapas sekalipun belum bebas dari peredaran narkoba.

"Hanya saja harus ada bentuk hukuman pemberat bagi pengguna yang tertangkap berkali-kali, mau tidak mau anggaran untuk pembangunan rehabilitasi harus ditingkatkan, jangan sampai panti rehabilitasi hanya menjadi sarana formal bagi pengguna narkoba untuk menghindari penjara," pungkas Sufmi. (Bob/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya