Formula Upah Baru Berlaku Bagi Buruh Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

formula upah minimum yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV, hanya berlaku bagi para pekerja baru

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Okt 2015, 21:00 WIB
Berbagai tulisan aspirasi para buruh saat perayaan hari buruh sedunia (May Day), SGBK, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Mereka menuntut melawan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan formula upah minimum yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV, hanya berlaku bagi para pekerja baru. Mereka yang disebut pekerja baru adalah yang lama masa kerjanya 0-12 bulan.

"‎Upah minimum itu upah disebut safety net, bagi pekerja barulah, mereka baru pekerja 0-12 bulan," kata Hanif, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Para pekerja lama masa kerjanya di atas ‎itu, lanjut Hanif, dapat membicarakan masalah penambahan upah secara bipatrit yaitu antara pengusaha dan pekerja. Pertimbangan kenaikan upah bagi pekerja di atas 0-12 bulan tergantung pendidikan, performa, lamanya masa kerja, dan faktor-faktor lain.

‎Hanif juga menyampaikan formula pengupahan dapat dipakai oleh perusahaan pada 1 November mendatang. Selanjutnya, baru diterapkan pada pekerja Januari 2016.

"Yang penting bahwa upah pekerja buruh naik setiap tahun. Jadi tanpa orang harus ramai-ramai, upah buruh akan naik setiap tahun," tutur dia.

Menteri dari PKB ini juga menuturkan dalam penetapan formula upah minimum, pihak buruh tidak secara menyeluruh diajak diskusi. Menurut dia, pembahasan pasal per pasal, bila melibatkan banyak pihak akan memakan waktu lama.

"‎Saya paham, terlibat di teman-teman buruh ini kan maksudnya harus diajak membahas pasal per pasal, sesuatu yang jelas sulit dong. Materi-materi dasar itu sudah kan proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan bipartitnya, di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam," tandas Hanif. (Alvin/Zul)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya