Jadi Tersangka, Rio Capella Ajukan Praperadilan?

Pengacara Rio masih menunggu surat resmi dari KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Okt 2015, 20:15 WIB
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella (foto: Faisal R. Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia belum mengetahui langkah hukum yang akan diambilnya, termasuk mengajukan praperadilan atau tidak.

"Itu saya belum tahu. Saya belum menerima surat penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK," ujar Rio di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pria yang memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yang akan mengurus perkaranya.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail juga menyampaikan hal yang sama pada kesempatan tersebut. Dia masih menunggu surat formal dari KPK terkait penetapan tersangka itu, meski sudah ada pernyataan resmi dari KPK.

"Sebelum ada kepastian (surat KPK) kami enggan menjabarkan apa yang akan kami lakukan selanjutnya," tegas Maqdir.

Bantuan Hukum

Sementara Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan pihaknya bisa saja memberikan bantuan hukum kepada Rio. Namun, belum ada permintaan resmi dari rekannya itu.

"Saya belum mendapatkan dari beliau, tentu kami pertimbangkan jika diminta. Saya pun melihat sendiri Rio memiliki pengacara, saya pikir beliau mengambil over (sendiri)," tegas Surya.

Dia menuturkan, meski sahabatnya itu telah mengundurkan diri dari partai, silahturahmi akan terus dirajut.

"Saya menegaskan mengundurkan diri bukan berarti mundur silaturhami dengan kami. Kita mempunyai silaturahmi yang harus baik dan terjaga baik, suka dan duka," tegas Surya. (Bob)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya