BEM UI Buat Gerakan #AdiliSitok Tuntut Tuntaskan Kasus Pencabulan

Hingga kini belum ada perkembangan dalam kasus ini. Padahal ‎Sitok Srengenge sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Okt 2015, 01:26 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW belum dituntaskan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Hampir 2 tahun kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan sastrawan Sitok Srengenge alias SS terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga terlihat pengembangan. Padahal ‎SS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI pun membuat gerakan untuk mengingatkan pemerintah dan para penegak hukum. Mereka membuat gerakan #AdiliSitok untuk mengakhiri kasus Sitok yang tak kunjung usai.

Perwakilan BEM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, Afina mengutuk perilaku Sitok yang dinilai tak berbudaya. Padahal pelaku merupakan seorang sastrawan. ‎Sementara kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sitok hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum.

‎"Saya merupakan saudara satu almamater dari korban. Kami menyebutnya sebagai penyintas --korban yang terus berusaha bertahan dan bangkit. Ini menjadi rapor merah bagi kebudayaan di Indonesia," ujar Afina dalam konferensi pers di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

‎Di tempat yang sama, perwakilan BEM Fakultas Hukum (FH) UI Fadel Maulana menyayangkan langkah penegak hukum yang terkesan enggan menangani kasus ini. Hampir 2 tahun, kasus yang menimpa alumnus UI itu tak kunjung selesai. Bahkan, hingga RW melahirkan anak dari dugaan hasil hubungannya dengan Sitok tersebut.

"2 Tahun bukanlah waktu yang membanggakan bagi penegak hukum untuk ‎menuntaskan kasus pelecehan seksual. Ini merupakan kasus yang seharusnya mudah untuk diselesaikan dalam teori hukum," ucap dia.

Fadel juga menyayangkan proses penegakan hukum yang terkesan berbelit-belit. Padahal menurut dia, pihak korban selalu bersikap kooperatif terhadap setiap proses penyidikan.

"Sampai saat ini kami tetap kooperatif terhadap apa yang diinginkan kepolisian maupun pihak kejaksaan. Sehingga ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tandas dia.

Kendati, BEM UI mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersikap kooperatif atas kasus yang dialami RW. Mereka juga menuntut agar Sitok segera diadili di pengadilan.

"Saya mewakili kawan-kawan BEM UI bertekad akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas perwakilan BEM Fakultas Psikologi UI Gagar Asmara Sofa.

Kasus tersebut bermula ketika Sitok dan RW bertemu dalam sebuah acara di kampus UI pada Desember 2012. Hubungan mereka semakin dekat hingga diduga menyebabkan RW hamil.

Pada 29 November 2013, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya karena Sitok diduga tidak bertanggung jawab atas dugaan perbuatannya. RW juga mengaku dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya itu.

Sitok ‎kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2014. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun hingga kini kasusnya masih mengambang. (Ali/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya