Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai mendistribusikan bahan kampanye kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon, Kamis (15/10/2015). Pendistribusian bahan kampanye berupa flyer ini dilakukan langsung setelah pihak rekanan menyelesaikan pengerjaannya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik Miftakul Ghufron menyebutkan, 240.000 lembar dari 864.000 flyer telah didistribusikan kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon. Sisanya, 624.000 lembar akan secara bertahap didistribusikan berikutnya.
"Rekanan juga sedang mengerjakan sisanya. Nanti begitu selesai sisanya, akan kami distribusikan kembali. Setelah flyer selesai, berikutnya poster yang akan dicetak dan didistribusikan," kata M Ghufron.
Flyer yang sudah didistribusikan ini, lanjut M Ghufron, sudah mulai bisa dipakai masing-masing tim sebagai bahan kampanye.
"Sudah bisa disebarkan ke masyarakat yang menjadi sasaran kampanye, baik kampanye yang dilakukan melalui pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog," imbuh Ghufron.
Alat Peraga dari KPU
Dalam pilkada serentak tahun ini, penyediaan bahan kampanye berupa flyer dan poster, serta alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk dilakukan oleh KPU.
Khusus Surabaya, jumlah baliho masing-masing paslon 5 buah dan umbul-umbul yang tersedia 10 buah untuk masing-masing pasangan calon. Karena Pilwali Surabaya diikuti 2 pasangan calon, maka jumlah umbul-umbul yang dipasang di tiap kecamatan berjumlah 20 buah.
Penentuan titik pemasangan spanduk tersebut telah dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tim kampanye masing-masing pasangan calon, Pantia Pengawas Kecamatan serta pihak pemerintahan di tingkat kecamatan.
Sedangkan di tingkat kelurahan, KPU menyediakan masing-masing 2 buah spanduk untuk pasangan calon. Penentuan titik pemasangan spanduk tersebut telah dikoordinasikan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tim kampanye masing-masing pasangan calon, panitia pengawas lapangan, dan pihak pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ghufron kembali menegaskan, dengan adanya Alat Peraga Kampanye yang disediakan KPU, tim kampanye masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan memproduksi suvenir seperti mug dan stiker yang bisa diberikan kepada masyarakat.
"Itu pun dengan ketentuan yang telah dibuat sebelumnya, seperti ukuran maksimal hanya 10x5 cm, atau apabila dikonversi ke rupiah, nilainya tidak melebihi Rp 25.000 per-item," pungkas Ghufron. (Mvi/Ado)
Advertisement