Liputan6.com, Surabaya - Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur menuntut tiga poin sanksi kepada tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kode etik yang kedua di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Ketiganya adalah anggota Polsek Pasirian yaitu Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi, dan mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto. Kasus ini mencuat seiring pembunuhan brutal atas aktivis setempat Salim Kancil.
Ketiga poin tuntutan tersebut yaitu mutasi yang bersifat demosi, teguran tertulis, serta penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 9.
"Mempertimbangkan latar belakang terperiksa yang belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka kita tuntut dengan tiga poin tadi," kata ketua penuntut AKP AH Nugroho.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut di hadapan pimpinan sidang disiplin anggota Polri Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang. Atas tuntutan tersebut, Ketua tim pendamping terperiksa, AKP Kusmindar, meminta pimpinan sidang memberikan sanksi ringan.
"Selain ketiga terperiksa tidak terkait secara langsung dengan kasus tambang ilegal, ketiganya tidak memiliki niat meminta-minta, tapi karena kewajiban sebagai aparat untuk menjalin hubungan," jelas Kusmindar.
Tiga terperiksa kompak mengaku tidak tahu jika tambang yang dioperasikan Kepala Desa Selok Awar Awar, Haryono, adalah tambang ilegal. Mereka juga membantah menerima jatah bulanan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu seperti dituduhkan Haryono.
Sejak menjabat menjadi Kapolsek Pasirian pada 2010, AKP Sudarminto mengaku hanya mengetahui bahwa aktivitas penambangan pasir itu untuk mendukung program Pemkab menjadikan kawasan tambang menjadi kawasan wisata. Kades Haryono saat ini berstatus tersangka kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil. (Hmb/Ans)
Kasus Salim Kancil, 3 Poin Sanksi untuk 3 Polisi
Terkait kasus Salim Kancil, salah satu poin sanksi untuk polisi adalah penempatan di ruang khusus 21 hari.
diperbarui 15 Okt 2015, 20:26 WIBTernyata empat aktivis ini juga mengalami tragedi yang pilu seperti Salim Kancil.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Hari Masa Angkutan Nataru, KAI Daop 9 Jember Layani 269 Ribu Penumpang
Cara Aman Minum Kopi Tanpa Risiko Asam Lambung
Minuman Herbal untuk Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi dari Buah Pir
7 Peristiwa Penting Bulan Rajab dalam Sejarah Islam
Cara Awet Muda dengan Bahan Dapur yang Ampuh Merawat Kulit
Lantai Dua Kedai di Bandar Lampung Ambruk Saat Perayaan Tahun Baru
Awal Tahun 2025, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati 98.978 Pengunjung
Resep Menu Makanan Tinggi Protein yang Rendah Kolesterol
Inspirasi Gaya Rambut Mullet Wanita untuk Tampil Percaya Diri
Resep Daun Ajaib Penurun Gula Darah, Rahasia Kesehatan Alami yang Mudah Dicoba
Tewaskan 1 Keluarga Usai Dugem Rayakan Tahun Baru, Pengemudi Mobil di Pekanbaru Jadi Tersangka
Letjen TNI Mohammad Fadjar Resmi Dilantik Jadi Pangkostrad, Berikut Profil Singkatnya