Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengaku pernah diminta oleh pengacara dari Kantor Kaligis & Associates, Afrian Bondjol, untuk tidak menyeret Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan hanya diminta tidak menyeret OC Kaligis, Fuad saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta perkara dugaan suap hakim PTUN tersebut, juga mengaku diminta Afrian untuk memutus rangkaian kasus suap ini, agar tidak sampai ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Menurut Fuad, setelah penyidik KPK menangkap 3 hakim dan anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gary, ia diminta menemui seseorang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Di Bandara itulah, kata Fuad, ia diarahkan agar saat memberikan kesaksian di KPK tidak mengarah ke OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
"Kita dipanggil bertemu 2 orang di bandara, tapi saya tidak tahu siapa namanya. Tapi fotonya ditunjukan penyidik KPK, itu benar orangnya. Untuk buat semacam konstruksi," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Awalnya, Fuad tidak mengenal sosok Afrian Bondjol, namun saat diperiksa penyidik KPK dan diperlihatkan foto pengacara tersebut, ia membenarkan bahwa yang telah mengarahkannya adalah Afrian yang selama ini bekerja di Kantor OC Kaligis.
"Yang penyidik sampaikan pada kami beliau bernama Afrian Bondjol," kata dia.
Dalam konstruksi tersebut, lanjut Fuad, Afrian mengarahkan 3 hal kepadanya. Yakni mengenai garis koordinasi, garis perintah, dan garis aliran dana dalam penanganan perkara di PTUN Medan itu.
"Supaya saya beri keterangan sesuai dengan konstruksi itu. Maksudnya supaya kalau kami diperiksa di KPK, kami menyampaikan sesuai konstruksi itu," terang dia.
Kendati, Fuad tidak pernah mengikuti arahan Afrian. Ia mengaku telah memberikan keterangan yang sebenarnya, saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap hakim.
"Saya sampaikan ke penyidik KPK ya apa yang saya rasakan, saya dengar, saya lihat. Saya menceritakan yang saya alami," pungkas Fuad.
Buang Telepon Genggam
Ini bukan kali pertama Afrian diduga berusaha menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. Pengacara yang terlihat sangat marah saat OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut, juga diduga pernah meminta saksi lain, Yurinda Tri Achyuni untuk membuang telepon genggam yang biasa digunakan.
Perempuan yang akrab disapa Indah ini diduga diminta Afrian membuang telepon genggamnya, karena takut alat komunikasinya tersebut telah disadap KPK lantaran Gary tertangkap.
"Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang HP yang saudara punya tadi?" tanya Jaksa KPK ke Indah saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
"Iya, (saya) buang saja," jawab Indah.
Tidak hanya itu, Indah yang sehari-hari bekerja sebagai staf di kantor OC Kaligis itu, bahkan sempat ingin melarikan diri ke luar negeri bersama keluarganya. Namun, lantaran namanya sudah dicekal KPK melalui Dirjen Imigrasi, Indah gagal kabur.
Dia pun mengaku sudah meminta izin kepada OC Kaligis selaku atasannya saat ingin melarikan diri ke luar negeri. "Bapak selalu bilang, kalau mau pergi sama keluarga, ya pergi saja," kata Indah sambil tertunduk. (Rmn/Nda)
Energi & Tambang