Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, untuk menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan dugaan pencucian uang dengan terdakwa Fuad Amin Imron.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini ditunda, lantaran hakim belum menemukan kesepakatan terkait hukuman yang pantas diberikan kepada mantan Bupati Bangkalan tersebut.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Namun musyawarah majelis hakim belum final, maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini," ujar Ketua Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Insya Allah akan dibacakan pada Senin 19 Oktober 2015 jam 9 pagi. Jadi sidang hari ini akan kami tunda," pungkas Hakim Ketua M Muchlis.
Dalam dakwaan Jaksa, selama menjadi bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad. (Rmn/Nda)
Belum Final, Hakim Tunda Bacakan Vonis Fuad Amin Imron
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
diperbarui 16 Okt 2015, 02:49 WIBMantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Fuad mengaku menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek eksplorasi gas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dealer Chery Terbesar di Indonesia Berdiri di Surabaya
Kecelakaan Bus dan Truk di Brasil, 38 Orang Dilaporkan Tewas
Dukung Pendidikan Indonesia, Bluebird Salurkan 64.000 Beasiswa
Tarif Tol Surabaya Probolinggo 2024, Panduan Lengkap Rute, Biaya & Tips Perjalanan
Libur Nataru, KPAI Harap Anak Bisa Dapat Waktu Luang Berkualitas Bersama Keluarga
Dekke Naniura, Sashimi Khas Batak yang Pernah Jadi Hidangan Para Raja
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 22 Desember: Manchester United vs Bournemouth
Tiket Kereta Whoosh Dari-Menuju Stasiun Karawang Sudah Bisa Dibeli, Cek Harganya
Harga Kripto Kian Anjlok Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Ratu Rizky Nabila Rilis Single Waktu Yang Salah, Representasi Curhatan Penggemar
Tips Merebus Babat Agar Cepat Empuk dan Tidak Bau, Mudah
Jelang Natal dan Tahun Baru, 686 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabotabek