Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya ke pemerintah Indonesia pada 14 Oktober 2015. Langkah menawarkan saham tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengatakan, penawaran saham tersebut telah diajukan ke Menteri ESDM Sudirman Said dan pemerintah. Sesuai dengan undang-undang yang ada, waktu dari pemerintah untuk memutuskan apakah akan mengambil atau tidak mengambil opsi tersebut adalah 90 hari.
"Freeport sudah menawarkan kepada Menteri ESDM dan pemerintah punya waktu 90 hari untuk mengambil atau tidak," kata Said, di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Said melanjutkan, jika pemerintah tidak berminat untuk mengambil saham tersebut, maka opsi pengambilan saham itu akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya jika tidak ada BUMN yang berminat untuk mengambil saham tersebut maka opsi tersebut akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan jika BUMD tidak berminat maka ditawarkan ke swasta.
"Sekarang prioritasnya di pemerintah lalu ke BUMN dan kemudian BUMD dan terakhir ke swasta," tutur Said.
Sayangnya, Said tidak bisa menyebutkan harga saham yang ditawarkan oleh Freeport ke pemerintah. "Saya tidak tahu nilainya, yang jelas pemerintah punya waktu 90 hari untuk menentukan sikap," jelasnya.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang mengaku siap untuk membeli saham perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. "Antam siap bila ditunjuk untuk pengambilan saham tersebut," ungkap Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman.
Dia menambahkan, salah satu alasan Antam siap untuk mengambil saham Freeport adalah dari latar belakang bisnis yang sama. Freeport, menurutnya, punya prinsip yang tak jauh berbeda dengan Antam.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) berkewajiban melakukan divestasi sebesar 30 persen. Oleh karena itu Freeport juga wajib melepas sahamnya 30 persen.
Karena pemerintah sudah memiliki saham 9,36 persen, PT Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015ini. (Pew/Gdn)*
Freeport Telah Tawarkan Saham ke Pemerintah RI
Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia.
diperbarui 16 Okt 2015, 14:03 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Jumat 20 September 2024: Langit Pagi Jabodetabek Diprediksi Berawan Tebal
Buat yang Masih Bingung, Begini Cara Ganti Baterai Smart Key yang Habis
5 Zodiak Paling Rentan Stres, Terlalu Memikirkan Berbagai Kemungkinan Secara Berlebihan
Hasil Liga Champions: Monaco Bungkam Barcelona, Arsenal Ditahan Imbang Atalanta
Gara-Gara Ini, Pemilik Marlboro Jual Murah Perusahaan Inhaler Inggris
Meneropong Prospek Kripto Usai The Fed Turunkan Suku Bunga Acuan
20 September 1932: Aksi Mogok Makan Mahatma Gandhi, Protes Inggris Soal Pemisahan Kasta di Sistem Pemilu India
Siap IPO, Master Print Incar Modal Segini
Menikmati Indahnya Alas Veenuz, Tempat Wisata Alam Populer di Trawas
3 Resep Udang Balon, Gorengan Viral yang Nikmat Jadi Lauk Makan
Terobosan Baru BPJS Kesehatan untuk Layanan Berkualitas Mutu, Rumah Sakit Apung hingga Digitalisasi
Polisi Bantah Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani Hingga Histeris Minta Tolong