Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang mediasi Senin (12/10/2015) silam, kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman menyebut bahwa Stuart Collin sempat setuju bercerai. Hanya saja, kata Ina, Stuart mengajukan beberapa syarat kepada kliennya.
Saat dikonfirmasi, pihak Stuart membantah kabar tersebut. Kuasa hukum Stuart, Ferry Ericson mengaku tak pernah meminta syarat apapun kepada Risty Tagor.
Advertisement
"Nggak ada kesepakatan. Kita terus mengupayakan perdamaian. Kita bicara mediasi, itu nggak ada agenda itu (minta syarat), nggak ada syarat apa-apa," ucap Ferry Ericson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Di pihak lain, Ina Rachman membeberkan beberapa poin yang diminta Stuart untuk bercerai dari Risty. Ia pun heran dengan pemikiran Stu yang dinilai berubah-ubah.
"Intinya hari ini mediasi dianggap gagal. Di antara syarat tersebut, Stu meminta mengadzankan ketika sang anak anak lahir. Lalu dia juga ingin bisa gendong dan dekat dengan anak. Tapi kalau dia berubah lagi, suka-suka dia saja lah," tandas Ina Rachman.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasannya, Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)