Liputan6.com, Jakarta: Saling bantah antara pasien dan pihak rumah sakit soal dugaan malapraktik agaknya tak pernah berkesudahan. Seperti keterangan dokter Salman yang mengaku telah diadukan pihak Rumah Sakit Omni Medical Centre (OMC) di Pulomas, Jakarta Timur, langsung dibantah pengacara RS bersangkutan, Jumat (19/6).
Menurut pihak RS OMC, kasus yang menimpa pasien penderita kanker prostat itu telah dianggap selesai. Kasus yang terjadi pada 2007 tersebut selesai setelah gugatan Salman atas dugaan malapraktik tidak diterima pengadilan. Namun, penolakan gugatan itu berlanjut dengan pemidanaan Salman oleh RS OMC dengan tuduhan pencemaran nama baik [baca: Seorang Dokter Mengaku Korban Malapraktik].(ADO)
Menurut pihak RS OMC, kasus yang menimpa pasien penderita kanker prostat itu telah dianggap selesai. Kasus yang terjadi pada 2007 tersebut selesai setelah gugatan Salman atas dugaan malapraktik tidak diterima pengadilan. Namun, penolakan gugatan itu berlanjut dengan pemidanaan Salman oleh RS OMC dengan tuduhan pencemaran nama baik [baca: Seorang Dokter Mengaku Korban Malapraktik].(ADO)