Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera terus dilakukan. Tak hanya mengandalkan sumber daya dalam negeri, pemerintah bahkan telah menerima bantuan dari beberapa negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan kabut asap yang semakin menjadi.
Kendati demikian, pemerintah belum menaikkan status bencana kebakaran hutan dan kabut asap sebagai bencana nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini akan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Itu undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan ini, itu dan sebagainya," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Pramono menjelaskan, hingga saat ini, Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai penetapan status bencana nasional dianggap belum perlu dilakukan.
"Sampai saat ini BNPB menyatakan bencana itu belum sebagai bencana nasional," ujar Pramono.
Meski tak menyandang status bencana nasional, penanganan dan penanggulangan yang dilakukan seperti dalam kondisi bencana nasional.
"Tapi tindakan yang dilakukan sebenarnya sudah tindakan nasional karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih personel TNI, Polri dan BNPB untuk mengatasi persoalan (kebakaran hutan dan lahan) di berbagai daerah. Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," beber Pramono.
Menurut Pramono, penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini dengan membuat sistem kanalisasi dinilai berhasil membantu memadamkan api di lahan gambut.
"Sebenarnya istilahnya kalau kanalisasi bisa diartikan berbagai hal, tapi intinya membuat sekat gambut jadi basah. Sehingga kalau gambutnya basah tidak ada lagi (kebakaran lahan)," pungkas Pramono Anung. (Ans/Sss)
Seskab Pramono: Penetapan Bencana Nasional Tak Bisa Seenaknya
Menurut Seskab Pramono Anung, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
diperbarui 16 Okt 2015, 15:56 WIBPetugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penusukan Anak Sekolah di China Picu Keresahan Jepang
Ridwan Kamil Minta Pendukung Tak Lengah Hasil Survei Tinggi: Angka Besar Kecil Belum Jaminan
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Kinerja TNI-Polri Diapresiasi
Hati-hati Jika Terima Pesan Elektonik Atas Nama Pegawai DJP, Bisa Jadi Itu Penipuan
Tidak Dibedakan dengan Putra, PSSI Siapkan Rp36 Miliar untuk Bangun Sepak Bola Putri Indonesia
VIDEO: Diduga Pembunuhan, Bocah Ditemukan Tewas dengan Wajah Dilakban
Kontingen Jateng Sukses Raih 260 Medali PON, Nana: Selamat dan Terima Kasih untuk para Patriot
8 Tanda Kamu Cerdas dan Berotak Jenius yang Sering Tidak Disadari Selama Ini
Hasil China Open 2024, Sabtu 21 September: Siapa Lolos ke Final?
Bagi-bagi Ilmu Investasi dan Finansial, Kinderkloud Luncurkan Buku Edukasi Keuangan Keluarga
Geliat Transformasi Danau Toba dari Dulu hingga Kini, Mampu Pikat Wisatawan dari Seluruh Dunia
VIDEO: Tragis! Balita Meninggal Akibat Tertimpa Reruntuhan Gempa Magnitudo 4,9