Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera terus dilakukan. Tak hanya mengandalkan sumber daya dalam negeri, pemerintah bahkan telah menerima bantuan dari beberapa negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan kabut asap yang semakin menjadi.
Kendati demikian, pemerintah belum menaikkan status bencana kebakaran hutan dan kabut asap sebagai bencana nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini akan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Itu undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan ini, itu dan sebagainya," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Pramono menjelaskan, hingga saat ini, Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai penetapan status bencana nasional dianggap belum perlu dilakukan.
"Sampai saat ini BNPB menyatakan bencana itu belum sebagai bencana nasional," ujar Pramono.
Meski tak menyandang status bencana nasional, penanganan dan penanggulangan yang dilakukan seperti dalam kondisi bencana nasional.
"Tapi tindakan yang dilakukan sebenarnya sudah tindakan nasional karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih personel TNI, Polri dan BNPB untuk mengatasi persoalan (kebakaran hutan dan lahan) di berbagai daerah. Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," beber Pramono.
Menurut Pramono, penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini dengan membuat sistem kanalisasi dinilai berhasil membantu memadamkan api di lahan gambut.
"Sebenarnya istilahnya kalau kanalisasi bisa diartikan berbagai hal, tapi intinya membuat sekat gambut jadi basah. Sehingga kalau gambutnya basah tidak ada lagi (kebakaran lahan)," pungkas Pramono Anung. (Ans/Sss)
Seskab Pramono: Penetapan Bencana Nasional Tak Bisa Seenaknya
Menurut Seskab Pramono Anung, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
diperbarui 16 Okt 2015, 15:56 WIBPetugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu SPF 30: Panduan Lengkap Perlindungan Kulit dari Sinar UV
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 29 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Buruh Bisa Terima
350 Quote Strong untuk Memotivasi dan Menginspirasi Diri
Cara Membuat Nasi Liwet yang Lezat dan Menggugah Selera
VIDEO: Bengkel Sekaligus Rumah Terbakar, Tiga Wanita Tewas Seketika
Rekor, Es Kopi Latte Terbesar di Dunia Gelasnya 3,3 Meter
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Pijatan: Panduan Lengkap
IHSG Ditutup Melemah ke 7.114, Saham ADRO Jadi Beban
Tren We Listen We Don't Judge di TikTok, Ketika Rahasia Diumbar di Depan Umum
7 Potret Parto dan Mantan Istri Dampingi Wisuda Anak, Tampil Harmonis
Fokus : Sungai Citarum Meluap, Permukiman Warga di Dayeuh Kolot Terendam Banjir