Liputan6.com, Jakarta - Apple dikabarkan kembali bermasalah terkait paten. Namun, jika sebelumnya Apple berseteru dengan Samsung dan menjadi pihak yang menggugat, kali ini Apple lah yang menjadi tergugat.
Mengutip informasi dari laman Reuters, Sabtu (17/10/2015), Apple dikabarkan diharuskan membayar tuntutan ganti rugi sebesar US$ 862 juta atau sekitar Rp 11 triliun kepada University of Wisconsin. Apple dituduh telah menggunakan teknologi yang patennya dimiliki universitas tersebut tanpa ijin.
Tuntutan yang diajukan sejak tahun 2014 melalui Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) ini mempermasalahkan penggunaan paten teknologi peningkatan efisiensi chip yang mereka miliki sejak tahun 1998.
Para juri juga menemukan bahwa teknologi ini telah ditemukan di prosesor besutan Apple, yaitu A7, A8, dan A8X dan digunakan di iPhone 5s, 6 dan 6 Plus serta beberapa versi iPad. Oleh karena itu, pihak juri bersepakat bahwa Apple telah melanggar paten tersebut.
Namun, Apple menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa paten tersebut tidak benar. Bahkan, Apple sebelumnya telah berusaha meyakinkan Kantor Paten dan Merek Dagang untuk mengulas validitas paten tersebut, tapi permintaan Apple tersebut ditolak.
Oleh karena itu, saat ini berdasarkan perhitungan dari hakim distrik Amerika Serikat, William Conley, Apple diperkirakan harus bertanggung jawab untuk tindakannya tersebut. Untuk saat ini, William sedang menjadwalkan sidang dalam tiga tahap, yaitu pembahasan kewajiban, kerusakan dan terakhir apakah Apple sengaja melanggar paten yang berujung pada kenaikan hukuman.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama WARF menuntut perusahaan teknolog terkait paten yang dimilikinya. Sebelumnya, pada tahun 2008 WARF menuntut Intel Corp terkait kasus serupa, namun kasus tersebut dapat diselesaikan sebelum berlanjut ke persidangan.
(dam/dhi)
Advertisement